REPUBLIKA.CO.ID, Industri Keuangan Non-IKNB Syariah (IKNB Syariah) menjadi industri yang berkembang cukup pesat sejak masa berdirinya OJK. Dari beragam industri yang ada di IKNB Syariah, pembiayaan syariah menjadi salah satu primadona yang terus melakukan pengembangan produk.
Berikut ini beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai pembiayaan syariah:
Apa itu Pembiayaan Syariah?
Pembiayaan Syariah adalah penyaluran pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah oleh perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah (UUS) perusahaan pembiayaan konvensional.
Apa saja kegiatan usaha pembiayaan syariah yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan syariah dan UUS perusahaan pembiayaan konvensional?
1. Pembiayaan Jual Beli
Pembiayaan Jual Beli merupakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak, dengan keuntungan perusahaan diperoleh dari margin.
2. Pembiayaan Investasi
Pembiayaan Investasi merupakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan modal dengan jangka waktu tertentu untuk kegiatan usaha produktif dengan pembagian keuntungan berdasarkan prinsip nisbah bagi hasil sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak.
3. Pembiayaan Jasa
Pembiayaan Jasa adalah pemberian/penyediaan jasa baik dalam bentuk pemberian manfaat atas suatu barang, pemberian pinjaman (dana talangan) dan/atau pemberian pelayanan dengan dan/atau tanpa pembayaran imbal jasa (ujrah) sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak.
Ngebet Ingin Beli Rumah? Ini Strateginya