REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Produk investasi syariah di Indonesia kini kian beragam. Investor pun punya banyak pilihan. Mulai dari reksa dana syariah, saham syariah hingga sukuk. Ketika mendengar adanya instrumen investasi seperti reksa dana syariah dan saham syariah, masyarakat awam mungkin lebih mudah menangkap definisinya, yaitu reksa dana dan saham yang berbasis prinsip syariah. Namun, bagaimana dengan sukuk?
Sukuk memiliki karaktersitik mirip dengan obligasi, tapi proses penerbitannya sesuai dengan prinsip syariah. Sukuk merupakan istilah baru dari istilah yang cukup dikenal sebelumnya yaitu “Obligasi Syariah”.
Mendengar kata ‘sukuk’ memang tak terdengar awam di telinga masyarakat Indonesia. Ternyata, sukuk berasal dari bahasa Arab, yang merupakan bentuk jamak dari Shak (instrumen legal, amal, cek), yang dalam bahasa Arab dipakai untuk mendefinisikan obligasi berdasar prinsip syariah.
Jadi, sukuk itu seperti obligasi, tapi proses penerbitannya sesuai dengan prinsip syariah. Dalam penerbitannya, surat berharga berbasis syariah ini harus berdasar pada underlying aset yang menjadi dasar penerbitan. Jadi, nilai sukuk yang diterbitkan sesuai dengan nilai aset yang dijadikan basis transaksi. Dengan demikian, sukuk bisa disebut juga sebagai sertifikat bukti kepemilikan terhadap suatu aset.
Selain aset berwujud tertentu yang bisa menjadi dasar transaksi penerbitan sukuk, sukuk juga bisa diterbitkan dengan dasar penerbitan lainnya. Sukuk dapat merupakan sebagai sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atas nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu dan kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
Jadi, dengan membeli/berinvestasi di sukuk, kamu bisa turut serta dalam membiayai proyek infrastruktur, aktivitas atau jasa layanan tertentu. Nggak hanya investasi, tapi juga bisa membantu pembangunan bangsa karena sukuk tidak hanya diterbitkan oleh korporasi, tapi pemerintah juga menerbitkan sukuk.
Selain itu, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia pun telah mengeluarkan fatwa tentang sukuk. Dalam fatwa tersebut, sukuk (obligasi syariah) didefinisikan sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Jadi dengan berinvestasi di sukuk, Anda akan mendapat imbal hasil laiknya instrumen investasi syariah lainnya. Sukuk ini juga ada jatuh temponya, misalnya dalam jangka waktu 1 tahun, 3 tahun, 5 tahun, 10 tahun, bahkan ada yang sampai 20-30 tahun.
Setelah sukuk jatuh tempo, Anda baru bisa mendapatkan kembali dana investasi awal. Namun, jika kamu sedang butuh uang dan ingin menjual sukuk sebelum jatuh tempo juga bisa, kok. Menjual sukuk sebelum jatuh tempo ini bisa dilakukan di pasar sekunder.
Nah, investasi di sukuk sama asyik dan menguntungkannya dengan obligasi konvensional, maupun instrumen investasi syariah lainnya, kan?
Mau belajar investasi syariah di pasar modal? Follow sosmed pasar modal syariah sbb:
Website: www.akucintakeuangansyariah.com
Fanpage FB: @pasar modal syariah
Twitter: @acekaes
Instagram : @pasar_modal_syariah
Whatsapp Grup : 081807882602
Telegram : @PasarModalSyariah