REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sukuk memiliki peran yang kurang lebih sama dengan surat utang negara yang sudah terlebih dulu diterbitkan. Perbedaannya, sukuk berbasis sistem ekonomi Islam yang mensyaratkan jaminan aset (underlying asset) untuk setiap nilai penerbitannya. Aset ini menjadi dasar penerbitan sukuk.
Persyaratan underlying asset dalam penerbitan sukuk telah menjadi pembeda dengan instrumen surat utang lainnya. Tanpa kehadiran underlying asset, surat berharga pun akan menjadi seperti surat utang lainnya karena tidak ada transaksi yang mendasari penerbitan sukuk.
Mengapa perlu underlying asset dalam setiap penerbitan sukuk korporasi? Dalam sistem ekonomi Islam, semua transaksi keuangan harus berkaitan dengan sektor riil. Maka, begitu pula dengan sukuk sebagai instrumen keuangan yang mensyaratkan adanya aset riil dalam setiap penerbitannya. Dengan demikian, sukuk tetap memiliki keterkaitan dengan sektor riil.
Lalu, seperti apa kriteria aset yang bisa menjadi dasar penerbitan sukuk? Aset yang dijadikan underlying harus punya nilai ekonomis atau memiliki aliran penerimaan kas, dapat berupa aset yang berwujud (seperti gedung, tanah atau bangunan lainnya) atau aset yang tidak berwujud (berupa jasa), nilai manfaat atas aset berujud, maupun proyek yang akan atau sedang dibangun.
Yang terpenting dari aset yang menjadi dasar penerbitan adalah tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Penerbit sukuk juga harus menjamin bahwa selama periode sukuk, aset yang menjadi underlying tidak akan bertentangan dengan prinsip syariah.
Dalam Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 215 tentang Persyaratan dan Penerbitan Sukuk disebutkan beberapa contoh aset yang bertentangan dengan prinsip syariah. Diantaranya barang/aset/jasa yang terkait dengan perjudian, jasa keuangan ribawi, dan jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian.
Selain itu, barang/aset/jasa yang tidak sesuai prinsip syariah adalah yang berkaitan dengan memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya, barang atau jasa haram bukan karena zatnya yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, dan barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat. Jadi, jenis aset seperti pabrik rokok atau minuman keras sudah pasti tidak bakal bisa jadi underlying asset sukuk.
Hadirnya underlying asset ini menjadi objek perjanjian antara investor dengan penerbit sukuk. Dengan adanya underlying asset akan dapat membuat perusahaan yang menerbitkan sukuk memiliki tanggung jawab untuk mengelola dana yang diperolehnya dengan baik.
Mau belajar investasi syariah di pasar modal? Follow sosmed pasar modal syariah sbb:
Website: www.akucintakeuangansyariah.com
Fanpage FB: @pasar modal syariah
Twitter: @acekaes
Instagram : @pasar_modal_syariah
Whatsapp Grup : 081807882602
Telegram : @PasarModalSyariah