REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam menjalani kehidupan pasti ada saja risikonya. Begitu pula ketika kita berinvestasi di produk keuangan syariah. Meski produk tersebut sesuai prinsip syariah, Anda perlu ingat bukan berarti produk keuangan syariah bebas dari risiko. Namanya juga produk keuangan pasti ada saja risiko yang menyertainya.
Sebagaimana produk investasi syariah lainnya, instrumen sukuk juga tidak terlepas kemungkinan akan memiliki berbagai risiko investasi. Oleh karena itu, sebelum berinvestasi di sukuk sebaiknya kamu juga sudah harus memahami apa saja berbagai risiko investasi di sukuk.
Mengetahui berbagai risiko pada instrumen keuangan syariah merupakan salah satu hal penting agar kamu dapat menyiapkan langkah antisipatif ketika risiko investasi di sukuk terjadi. Lalu, apa saja risiko-risiko investasi di sukuk yang perlu menjadi perhatian investor.
Risiko Pasar
Risiko pasar terjadi karena adanya pergerakan pasar secara menyeluruh. Pada instrumen sukuk, risiko pasar ini dapat berupa risiko terhadap tingkat suku bunga di pasar sekunder sukuk dan risiko nilai tukar mata uang asing (bila sukuk diterbitkan dalam denominasi selain rupiah).
Risiko tingkat suku bunga terjadi karena harga sukuk di pasar sekunder dipengaruhi oleh tingkat suku bunga yang berlaku. Apabila suku bunga naik, maka harga sukuk di pasar sekunder akan turun, smeentara jika suku bunga turun, maka harga sukuk di pasar sekunder akan naik.
Sementara, risiko nilai tukar mata uang asing akan terjadi pada investasi di sukuk yang diterbitkan dalam denominasi mata uang selain rupiah karena akan tergantung pada fluktuasi nilai tukar yang terjadi di pasar. Apabila terjadi penurunan nilai tukar/depresiasi terhadap mata uang yang menjadi denominasi sukuk, maka akan terjadi pula penurunan nilai investasi kamu.
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas merupakan risiko yang timbul, khususnya untuk sukuk yang diperjualbelikan di pasar sekunder, diakibatkan oleh pasar sekunder yang belum likuid dan belum terbentuk dengan baik. Pasar yang tidak likuid dapat mengakibatkan investor kesulitan menjual sukuk dengan nilai yang wajar. Dengan demikian, investor dapat mengalami kesulitan mendapatkan dana untuk kepentingan likuiditas dalam waktu yang cepat.
Risiko Operasional
Risiko operasional bisa timbul dalam kegiatan bisnis sebagai akibat dari pengelolaan yang tidak tepat atau karena faktor eksternal. Risiko ini bisa berupa risiko kegagalan pembayaran oleh penerbit sukuk, risiko pembayaran kupon dan risiko yang terkait dengan aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk.
Risiko kegagalan pembayaran (default risk) terjadi ketika penerbit sukuk tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar nilai pokok sukuk. Untuk menghindari risiko ini, investor hendaknya mencari tahu terlebih dulu kualitas rating dari penerbit sukuk yang biasanya dikeluarkan oleh lembaga rating. Peringkat penerbit sukuk ini menjadi acuan untuk mengetahui kemampuan keuangan penerbit sukuk. Semakin tinggi rating, maka risiko gagal bayar juga semakin kecil.
Sementara, risiko pembayaran kupon juga bisa terjadi, ketika penerbit sukuk tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran kupon kepada investor pada waktunya. Di sisi lain, aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk (underlying asset) juga tak terlepas dari berbagai macam risiko.
Risiko aset terjadi karena kegagalan mentransfer aset dalam jumlah dan waktu yang telah disepakati. Aset bisa saja rusak atau hilang karena faktor human error, bencana alam, maupun kebakaran, baik sebagian maupun keseluruhan. Risiko terhadap aset juga bisa terjadi pada nilai asetnya disebabkan harga pasar yang berubah. Oleh karena itu, penerbit sukuk berkewajiban memelihara aset dan menjamin bahwa underlying asset selalu dalam kondisi baik dengan jumlah yang mencukupi.
Risiko Hukum
Dalam penerapan konsep-konsep syariah, seperti penyusunan struktur sukuk dan penggunaan underlying asset, terdapat kemungkinan belum terakomodasi dalam ketentuan hukum yang berlaku, sehingga suatu struktur tidak dapat diaplikasikan karena tidak selaras dengan peraturan tersebut.
Risiko tidak Sesuai dengan Syariah
Risiko ketidaksesuaian syariah terjadi apabila sukuk yang diterbitkan tidak mengikuti kaidah atau prinsip-prinsip syariah yang telah ditentukan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Kesesuaian dengan syariah dapat mencakup pada struktur sukuk yang digunakan, dokumen hukum penerbitan sukuk, underlying asset yang digunakan, serta penggunaan dana hasil penerbitan sukuk (proceeds). Risiko dalam bentuk ini juga bisa terjadi apabila ada perbedaan antara pemahaman dan penerapan akad syariah pada penerbitan sukuk.
Mau belajar investasi syariah di pasar modal? Follow sosmed pasar modal syariah sbb:
Website: www.akucintakeuangansyariah.com
Fanpage FB: @pasar modal syariah
Twitter: @acekaes
Instagram : @pasar_modal_syariah
Whatsapp Grup : 081807882602
Telegram : @PasarModalSyariah