REPUBLIKA.CO.ID, Beberapa dari kita pasti sudah pernah mendengar tentang bank syariah. Kehadiran kantor cabangnya di berbagai kota di Indonesia membuktikan adanya minat dan kebutuhan masyarakat untuk berbank syariah.
Namun ternyata masih banyak yang belum paham tentang bank syariah. Kalau ditanya apa itu bank syariah dan perbedaannya dengan bank konvensional, banyak yang menjawab bank syariah itu adalah bank tanpa riba atau bank tanpa bunga. Ada pula yang berpendapat bank syariah hanyalah label syariah yang ditambahkan setelah nama suatu bank, tanpa mengetahui dengan benar arti dari bank syariah tersebut.
Sesuai Undang-Undang No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah merupakan bank yang melaksanakan operasinya berdasarkan prinsip syariah. Lantas apa yang dimaksud dengan prinsip syariah itu sendiri? Prinsip syariah merupakan prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah, dimana di Indonesia diatur oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Prinsip syariah dalam operasional bank syariah tidak hanya bank yang mempraktekkan sistem perbankan tanpa riba atau tambahan atas pokok atau dikenal dengan bunga di sitem perbankan konvensional. Lebih luas lagi prinsip-prinsip syariah dalam operasional perbankan syariah itu juga harus menghindari maysir atau kegiatan yang bersifat spekulatif atau perjudian, gharar (ketidakpastian), dan praktek-praktek yang dilarang (haram).
Sebagai contoh bank syariah tidak boleh menyalurkan pembiayaannya ke industri yang bertentangan dengan hukum Islam seperti industri perjudian dan industri minuman keras.
Keunikan Bank Syariah
Keunikan utama dari bank syariah adalah nilai-nilai yang terkandung dalam operasional bank syariah. Selain berlandaskan prinsip syariah, bank syariah juga mengusung universal value, nilai-nilai kebaikan yang diterima dan dipahami oleh seluruh umat manusia seperti nilai-nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan.
Nilai-nilai tersebut bertujuan untuk menata aktivitas ekonomi agar dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat (rahmatan lil alamin) dan sebagai respon terhadap fenomena krisis yang dipicu oleh perilaku buruk dalam berekonomi, yakni mengabaikan etika, agama dan nilai-nilai moral. Dalam operasinya, bank syariah juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan, agar tidak menyebabkan ketidakseimbangan dalam distribusi kesejahteraan dan terjadinya kerusakan lingkungan.
Universal value yang dalm operasional bank syariah tercermin dari tersedianya akad-akad variatif yang tersedia bagi nasabah baik nasabah yang memiliki kelebihan dana (surplus spending unit) dan nasabah yang kekurangan dana (defisit speding unit) yang ingin mendapatkan pembiayaan dari bank syariah.
Akad merupakan ikatan antara beberapa pihak yang bertransaksi, dalam hal ini bank dan nasabah, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban melalui kesepakatan kedua belah pihak berdasarkan prinsip syariah. Akad digunakan dalam semua transaksi di bank syariah, misalnya simpanan dan pembiayaan.
Bank syariah memiliki banyak akad yang variatif sehingga nasabah dapat memilih sesuai kebutuhan dan keinginannya, misalnya ingin melakukan transaksi dengan sistem jual beli, bisa memilih akad murabahah. Kalau nasabah menginginkan transaksi sewa-menyewa bisa menggunakan akad ijarah. Buat nasabah yang menginginkan hasil (return) yang lebih tinggi tersedia pilihan akad bagi hasil (mudharabah) dan akad kerjasama (musyarakah).
Selain itu terdapat juga akad yang sifatnya untuk tujuan sosial (qord). Nasabah bingung dengan istilah-istilah yang menggunakan bahasa Arab tadi. Tenang saja, pegawai bank syariah yang senantiasa berbusana sopan siap memberikan layanan terbaiknya (service excellence).
Hal unik lainnya yang ada di bank syariah adalah adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). Kehadiran DPS yang merupakan anggota dari Dewan Syariah nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) berfungsi untuk memastikan operasional bank sesuai dengan prinsip syariah sehingga nasabah tidak perlu khawatir akan penyalahgunaan produk-produk syariah dan akan meminimalisasi keraguan nasabah kepada bank syariah.
Mengidentifikasi Bank Syariah
Bank syariah dapat diidentifikasi dari logo iB yang dipasang di depan kantor bank yang resmi beroperasi sebagai bank syariah, baik di Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS, yaitu unit di bank konvensional yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
iB yang merupakan singkatan dari Islamic Banking diresmikan pada 2 Juli 2007 sebagai identitas industri perbankan syariah Indonesia. Penggunaan logo iB sebagai identitas bersama bertujuan agar masyarakat dengan mudah dan cepat mengenali layanan jasa perbankan syariah di seluruh Indonesia.
Logo iB dapat ditemukan baik di kantor pusat, kantor cabang maupun office channeling seperti kantor layanan syariah (Layanan Syariah Bank dan Layanan Syariah) serta delivery channel lainnya seperti ATM bank syariah. Penanda logo iB pada umumnya dipasang di pintu masuk, banner, atau poster yang memberikan penjelasan mengenai produk perbankan syariah yang tersedia.
Jadi iB perbankan syariah itu bukan merujuk kepada nama bank tertentu. iB merefleksikan kebersamaan seluruh bank-bank syariah di Indonesia untuk melayani seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, yang sampai saat ini terdiri dari 13 BUS, 21 UUS dan 166 BPRS yang tersebar dalam 2,638 jaringan kantor yang siap melayani semua lapisan masyarakat di seluruh Indonesia.
Produk dan layanan perbankan syariah juga sudah sangat lengkap, untuk menabung, transfer, pembiayaan rumah, mobil motor, bayar kuliah, listrik, melalui ATM, mobile banking atau internet banking sudah tersedia di bank syariah. (ril)