REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Unit Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Rum menuturkan bakal membantu tindak lanjut terhadap adanya putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya, pengadulan memvonis bebas La Nyalla Mattalitti akhir Desember 2016.
"Kalau dari KPK, memang sejak awal kasus La Nyalla ini menjadi bahan supervisi kita. Jadi prinsipnya KPK tetap membantu tindak lanjut dari adanya putusan bebas itu terkait dengan memori kasasi," ujar dia di kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/1).
Rum mengakui, sejak kasus La Nyalla terkait dugaan korupsi dana hibah ini bergulir, sudah tiga kali kasus tersebut dibawa ke ranah praperadilan dan tiga kali pula La Nyalla menang dalam sidang praperadilan tersebut. "Sehingga, KPK (saat itu) juga membantu pemindahan persidangannya ke Jakarta karena ada pertimbangan-pertimbangan tertentu," tutur dia.
Pada prinsipnya, Rum menegaskan, KPK tetap yakin dan akan terus berjuang untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. "Kita tetap yakin perjuangan untuk menegakan kebenaran dan keadilan," ucap dia.
Saat ini, KPK bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tengah fokus untuk mematangkan penyusunan memori kasasi untuk kemudian diajukan ke Mahkamah Agung. Memori kasasi ini termasuk meliputi pertimbangan atau alasan pengajuan kasasi. "Untuk saat ini, tahapannya sudah tahapan keputusan akhir, untuk melihat bagaimana kelanjutan kasus ini, KPK akan tetap mengawal," kata dia.
Sebagaimana diketahui, sejumlah pejabat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1). Kedatangan mereka untuk mematangkan berkas yang akan digunakan untuk pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung terkait bebasnya mantan Ketua Kadin Jatim La Nyalla di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Wakil Ketua Kejati Jatim Rudi Prabowo Aji menuturkan kedatangannya untuk berkoordinasi dengan KPK terkait penyusunan memori kasasi sebelum diajukan ke MA. "Saya harap memori kasasi ini bisa menjadi bahan pertimbangan Hakim Agung untuk memutus perkara ini seadil-adilnya," tutur dia.