REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian masih memburu seorang pelaku pengeroyokan terhadap relawan cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Widodo. Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memasukkan nama anggota Laskar Pembela Islam (LPI), Fahmi dalam daftar pencarian orang (DPO).
Fahmi ditetapkan sebagai DPO lantaran diduga turut menganiaya Widodo yang juga merupakan pengurus ranting PDIP tersebut. Kejadian tersebut berlangsung di daerah Jalembar, Jakarta Barat, pada Sabtu (6/1) lalu. "Satu sudah kita tahan (M Irfan), satu masih kita buru (Fahmi)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (9/1).
Argo mengatakan, polisi sementara ini sudah menangkap satu tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Widodo, yaitu M Irfan yang sekarang ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Argo membenarkan bahwa Irfan dan Fahmi (DPO) merupakan anggota Laskar Pembela Islam (LPI), organisasi sayap Front Pembela Islam (FPI). "Jadi untuk pelaku ini adalah LPI," ucapnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut menambahkan, saat ini hanya dua pelaku tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan junto 170 KUHP tentang Kekerasan di Depan Umum. Kendati demikian, menurut Argo, polisi masih mendalami adanya pelaku lainnya yang sebelumnya diduga ada 10 orang tersebut.
"Tergantung fakta di lapangan. Kalau ada saksi-saksi, atau alat bukti yang mengarah ke tersangka lain ya kita ungkap," katanya.