REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono berencana menggelar rapat bersama para anak buahnya di atas kereta api pariwisata tujuan Yogyakarta, akhir pekan ini. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, mengaku tidak mempermasalahkan rencana tersebut, tapi dengan beberapa catatan.
"Agenda rapat (Pemprov DKI) itu ada yang bersifat mendesak, ada juga yang sifatnya rutinitas. Jika memang ada hal yang mendesak sehingga Pak Plt gubernur (Sumarsono) memanfaatkan waktu dalam perjalanan wisata untuk menggelar rapat, saya pikir tidak mengapa," kata Suhaimi kepada Republika.co.id, Selasa (10/1).
Suhaimi menjelaskan, para pejabat Pemprov DKI seyogianya menggelar rapat di kantor atau di tempat-tempat lain yang memenuhi persyaratan untuk dilangsungkannya pertemuan. Namun, dia juga tidak mempersoalkan ketika ada pejabat DKI yang mengadakan rapat di tempat tak lazim, seperti di dalam gerbong kereta api pariwisata, sepanjang pelaksanaan rapatnya bisa berjalan secara kondusif.
"Soal efektif atau tidaknya (rapat yang di dalam gerbong kereta), itu lebih bergantung pada manajemen rapatnya sendiri, bukan faktor tempatnya," ucap Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI itu lagi.
Plt gubernur DKI Sumarsono berencana menggelar rapat di atas kereta api pariwisata tujuan Yogyakarta pada 13-15 Januari ini. Menurut pria yang akrab disapa Soni itu, banyak di antara kepala SKPD di DKI yang belum pernah mengunjungi Yogyakarta. Atas alasan itu, dia menganggap tidak ada salahnya mengajak anak buahnya berwisata di hari libur akhir pekan ini, sambil membahas program kerja di atas kereta api.
Soni pun meminta kepada masyarakat untuk tidak memperdebatkan keputusannya menggelar rapat di dalam gerbong kereta itu. Karena, biaya berliburan dan perjalanan menuju Yogyakarta yang digunakan para pejabat Pemprov DKI kali ini bukan berasal dari APBD, melainkan dari kantong pribadi masing-masing. Menurut Soni, setiap kepala SKPD bakal dikenakan biaya Rp 7 juta per kepala.