Selasa 10 Jan 2017 18:30 WIB

Ramadhan Pohan Keberatan Didakwa Lakukan Penipuan

Rep: Issha Harruma/ Red: Bilal Ramadhan
Ramadhan Pohan
Foto: Republika/ Wihdan
Ramadhan Pohan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan keberatan didakwa melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 15,3 miliar. Dia pun meminta dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibatalkan.

Persidangan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan terdakwa ini digelar di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Selasa (10/1). Nota keberatan dibacakan Ramadhan Pohan di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang.

Dalam nota keberatan yang dibacakannya, Ramadhan pun menimpakan kesalahan kepada pendukungnya saat Pilkada yang juga terdakwa untuk kasus yang sama, Savita Linda Panjaitan. Linda merupakan kenalan istri Ramadhan, Asti Riefa Dwiyandani dan disebut merupakan pengusaha kelapa sawit serta memiliki jaringan luas di kalangan sosialita, bisnis dan orang-orang kaya di Medan.

Usai pendaftaran paslon ke KPU Medan pada 27 Juli 2015, Ramadhan mengatakan, Linda datang menawarkan bantuan dan jaringan yang dia miliki. Linda pun, menurutnya, meminta pembukaan rekening untuk menampung dana para donatur yang akan masuk.