REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan keberatan didakwa melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 15,3 miliar. Dia pun meminta dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibatalkan.
Persidangan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan terdakwa ini digelar di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Selasa (10/1). Nota keberatan dibacakan Ramadhan Pohan di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang.
Dalam nota keberatan yang dibacakannya, Ramadhan pun menimpakan kesalahan kepada pendukungnya saat Pilkada yang juga terdakwa untuk kasus yang sama, Savita Linda Panjaitan. Linda merupakan kenalan istri Ramadhan, Asti Riefa Dwiyandani dan disebut merupakan pengusaha kelapa sawit serta memiliki jaringan luas di kalangan sosialita, bisnis dan orang-orang kaya di Medan.
Usai pendaftaran paslon ke KPU Medan pada 27 Juli 2015, Ramadhan mengatakan, Linda datang menawarkan bantuan dan jaringan yang dia miliki. Linda pun, menurutnya, meminta pembukaan rekening untuk menampung dana para donatur yang akan masuk.
Namun, faktanya, Ramadhan mengatakan, sejak rekening itu dibuka hingga dibekukan, angkanya tidak pernah bertambah dari setoran awal, yakni di bawah Rp 10 juta.
"Bolak-balik adanya transaksi atau penarikan dan penyetoran uang terjadi antara Inang Sianipar (saksi korban Rotua Hotnida Panjaitan) dengan Linda dan di rekening mereka sendiri. Saya baru tahu hal itu saat pemeriksaan di Polda Sumut," kata Ramadhan.
Ramadhan pun mengaku tidak sadar saat diminta membubuhkan tanda tangan oleh Linda. Saat ia disuruh membubuhkan tandatangan dan ia melakukannya, ia benar-benar tidak sadar bahwa itu dimaksudkan sebagai utang atau pinjaman. "Saya merasa terperdaya, masuk dalam perangkap," ujar dia.
Ramadhan mengaku tidak pernah menerima, bahkan melihat uang itu. Dia pun mempertanyakan alasan dia duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus penipuan dan penggelapan. "Kenapa saya dimintai pertanggungjawaban?" kata Ramadhan.
Ramadhan Pohan mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/12). Dia dan mantan bendahara tim pemenangannya saat Pilkada Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, didakwa telah melakukan penipuan dan menggelapkan Rp 10,8 miliar milik Rotua Hotnida Simanjuntak dan Rp 4,5 miliar dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.
Ramadhan dan Linda didakwa telah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 KUHP subsider Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 KUHP.