Selasa 10 Jan 2017 19:05 WIB

Solmet Laporkan Habib Rizieq ke Polda Soal Uang Baru Palu Arit

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
 Ketua Front Pembela Islam (FPI)  Habib Rizieq Shihab
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seratus orang yang tergabung dalam organisasi Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya, Selasa (10/1). Rizieq dilaporkan terkait ceramah Rizieq tentang logo palu arit dalam uang baru yang diunggah ke youtube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016.

Berdasarkan pantauan, tampak kelompok tersebut datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.00 WIB. Ratusan orang tersebut bahkan sampai harus dikawal oleh belasan polisi. "Perkiraan seratus orang, sebagian sudah di Polda," ujar salah salah anggota Solmet, Karen Ezana saat ingin melaporkan ke Polda Metro Jaya, Selasa (10/1).

Laporan yang dibuat oleh Firmansyah tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan Lp/125/I/2017/PMJ/Dit.reskrimsus tertanggal 10 Januari 2017 pukul 16.50 WIB.

Ketua Umum Solmet, Sylver Matutina mengatakan, pihaknya melaporkan Rizieq lantaran menyebarkan berita bohong dan kebencian bermuatan SARA seperti yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 atas Perubahan tentang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami melaporkan karena saudara Rizieq mengatakan bahwa lambang negara di uang yang diterbitkan oleh BI adalah palu arit dan itu merupakan lambang komunis dan menuduh Presiden Jokowi seorang PKI dan ini sangat menyinggung anak bangsa," kata Sylver kepada wartawan.

Saat melapor, Solmet juga membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya video ceramah Rizieq, rekaman, serta transkip video berdurasi sekitar 15 menit tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya Rizieq juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus yang sama oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas pernyataannya tentang lambang palu arit dalam uang kertas baru yang dikeluarkan Bank Indonesia tersebut.

Laporan yang dibuat oleh Herdiyan tersebut juga diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 92/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement