REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Irena Handono, saksi pelapor kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama menyatakan pidato pejabat yang biasa disapa Ahok itu di Kepulauan Seribu menunjukkan kebencian terhadap agama Islam.
"Dia melakukannya berkali-kali, menistakan Alquran dengan Surat Almaidah di berbagai tempat," kata Irena saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (10/1).
Irena pun menyebut telah menonton video Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu dan juga telah membaca buku Ahok yang berjudul "Merubah Indonesia". Namun, ia menyatakan tidak menonton dan membaca buku itu dengan tuntas karena menurutnya Ahok memang telah terbukti melakukan penistaan agama.
"Tetapi menurut teman saya semua, Ahok memang menistakan agama," kata Irena yang juga mantan biarawati itu.
Ahok sendiri menganggap pernyataan Irena tersebut merupakan fitnah besar terhadap dirinya karena telah memotong konteks dari video lengkap dirinya di Kepulauan Seribu. "Saya keberatan karena dia (Irena) telah memotong konteksnya, saya katakan jangan dipotong karena maknanya jadi tidak cocok," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Dalam sidang kelima ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi pelapor dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama seperti sidang keempat sebelumnya pada Selasa (3/1).