REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kantor Imigrasi Cirebon mendeportasi empat warga negara (WN) Cina karena melanggar adminitrasi keimigrasian. Pemulangan tersebut menggunakan pesawat garuda No GA890 dari Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/1).
Keempat WN Cina tersebut yaitu dua laki-laki Shui Kai (54 tahun) dan Dong Jie Sun (36), dan dua perempuan Meihua Liu (35) dan Hong Mei Zhang. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, pihak Imigrasi Cirebon bersama Polres Cirebon merazia keempatnya di lokasi pabrik pembakaran kapur tempat mereka bekerja di Blok Gua Macan, Desa Palimanan Barat, Kecamatan gempol, Kabupaten Cirebon.
Mereka sudah bekerja di pabrik tersebut beberapa bulan. Dalam razia tersebut, keempatnya tak bisa menunjukkan izin tinggal dengan alasan masih dalam proses perpanjangan di Jakarta. "Setelah ditunggu-tunggu izin yang mereka janjikan akan keluar tak pernah ada. Akhirnya mereka diproses sesuai dengan aturan keimigrasian,’’ ujar Yusri.
Berdasarkan catatan Imigrasi, keempatnya sudah beberapa kali berkunjung ke Indonesia dengan izin kunjungan wisata. Terakhir mereka masuk ke Indonesia pada 29 Agustus 2016 dan tinggal di Indonesia selama empat bulan. Selama empat bulan tinggal di Cirebon, ternyata mereka bekerja di pabrik kapur tersebut.
Selama di Cirebon, mereka tinggal di Blok Masjid RT 1 RW 3 Desa Gempol. Atas laporan warga setempat, tim gabungan akhirnya merazia mereka.