Selasa 10 Jan 2017 20:05 WIB

Buntut JP Morgan, Pemerintah Revisi Aturan Penjualan Surat Utang

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ani Nursalikah
Surat Utang Negara (SUN)
Foto: ist
Surat Utang Negara (SUN)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berniat merevisi aturan terkait penjualan Surat Utang Negara (SUN). Hal ini menyusul dicoretnya bank asal Amerika Serikat (AS), JP Morgan Chase NA sebagai dealer utama penjualan surat utang internasional.

JP Morgan dianggap memberikan penilaian negatif terhadap pasar surat utang Indonesia. Revisi akan dilakukan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.08/2015 sebagai perubahan atas PMK nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama.

Kebijakan pemerintah ini menyusul hasil riset berjudul Trump Forces Tactical Changes yang dirilis pada 13 November 2016. Dalam riset tersebut JP Morgan mengubah rekomendasi alokasi portofolio bagi investor di sejumlah negara berkembang termasuk Indonesia, Brasil, Turki, dan Malaysia.

Dalam riset tersebut, JP Morgan menurunkan tingkat rekomendasi Indonesia dan Turki ke underweight. Sementara Brasil yang iklim politiknya lebih panas dibanding Indonesia diturunkan ke level netral dan Malaysia dinaikkan ke level overweight.

Meski langkah untuk merevisi aturan soal penjualan SUN dilakukan setelah kasus JP Morgan ini terjadi, pemerintah menepis anggapan revisi aturan ini berlatar didepaknya JP Morgan sebagai bank persepsi dan dealer utama penjualan SUN.

Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Loto S Ginting menjelaskan revisi beleid ini akan dirampungkan awal tahun ini. Hanya saja, ia menolak memberikan penjelasan lebih jauh tentang poin-poin perubahan yang akan dituangkan dalam aturan ini.

"Nanti akan kami jelaskan. Yang jelas, nggak ada negatif-negatifan lah (terkait JP Morgan). Kayaknya Menkeu sudah tanda tangan," ujar Loto di Kementerian Keuangan, Selasa (10/1).

Loto menambahkan, perubahan aturan ini bukan dilakukan secara tiba-tiba menyusul kasus JP Morgan. Namun, lanjutnya, memang ada niatan pemerintah untuk melakukan penyempurnaan dari PMK mengenai dealer utama ini. Artinya, sejumlah hal terkait penjualan SUN termasuk yang berhubungan dengan penjual SUN juga akan diatur ulang.

"Karena beberapa hal bukan karena satu hal, ada beberapa hal. Soal riset nggak ada disinggung kok. Kalau udah jadi kita panggil, ini lagi proses administrasi," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement