REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya akan melanjutkan kasus dugaan upaya makar atau permufakatan jahat yang dituduhkan kepada Rachmawati Soekarnoputri.
"Kami maju tak gentar, maju terus," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (10/1).
Argo menanggapi permintaan politikus Gerindra Fadli Zon agar polisi menghentikan penyidikan kasus Rachmawati. Argo mengatakan penyidik kepolisian masih menyusun berkas berita acara pemeriksaan Rachmawati dengan mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy.
Terkait dengan keberatan pihak Rachmawati soal dugaan aliran dana Rp 300 juta untuk pertemuan upaya makar, Argo menyatakan uang itu diduga untuk logistik termasuk konsumsi pada beberapa pertemuan. Argo meminta masyarakat menunggu penilaian jaksa terhadap berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Rachmawati terkait dengan dugaan aliran dana tersebut.
"Semua kan memiliki maksud yang berbeda-beda, kalau saya kan sesuai UU," ujar Argo.
Argo mengungkapkan pertemuan yang membahas dugaan upaya makar terjadi beberapa kali atau lebih dari 10 pertemuan sebelum aksi doa bersama pada 2 Desember 2016.