Selasa 10 Jan 2017 21:45 WIB

Tiga Penjual Bagian Tubuh Satwa Diadili di Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Yudha Manggala P Putra
Kulit harimau, barang bukti hasil operasi satwa liar ilegal.
Foto: MATOA
Kulit harimau, barang bukti hasil operasi satwa liar ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tiga penjual bagian tubuh satwa yang dilindungi di Medan mulai diadili. Ketiganya didakwa telah melakukan pidana sebagaimana diatur dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Persidangan dengan agenda dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Selasa (10/1). Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Debora Sabarita di hadapan majelis hakim yang diketuai Jhony Siahaan.

Tiga terdakwa yang diadili, yakni Edy Murdani alias Edi, warga Jl Puskesmas, Medan Sunggal; Sunandar alias Asai (61), warga Jl Brigjen Katamso, Medan Maimun; dan Budi alias Akheng (34), warga Jl Berlian Sari, Medan Johor. Ketiganya didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf d jo Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mendakwa terdakwa telah memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," kata Debora.