REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Calon Jaksa Agung yang diajukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) terpilih Donald Trump, Jeff Session, mengatakan ia menentang kebijakan yang melarang umat Islam memasuki AS. Seperti dilansir Reuters, Selasa (10/1), Session menyebut metode waterboarding yang akan diterapkan kepada muslim di AS sebagai bentuk penyiksaan dan ilegal.
Jeff Sessions yang merupakan senator dari Partai Republik, menyampaikan pendapatnya tersebut saat menanggapi pertanyaan di sidang Senat. Ia menjadi orang pertama dalam jajaran pemerintahan yang akan dibentuk Trump yang diuji oleh Senat AS.
Selama masa kampanye pemilu 2016, Trump mengatakan waterboarding adalah teknik interogasi yang efektif dan bersumpah untuk menerapkan kembali teknik interograsi ini kepada Muslim di AS.
Saat ditanya oleh para anggota senat apakah waterboarding merupakan penyiksaan, Sessions mengatakan sejak Kongres AS mengeluarkan undang-undang, tidak dibenarkan dan ilegal untuk menggunakan waterboarding atau bentuk penyiksaan lain.
Ia tetap berpendirian bahwa hukum jelas melarang waterboarding. Ia juga menegaskan hal tersebut bisa menimbulkan masalah bagi Trump jika ia mencoba untuk kembali menerapkannya.
Dalam kesempatan tersebut Session mengatakan ia tidak akan mendukung berbagai bentuk pelarangan terhadap siapa pun atas dasar agama. Ia juga mengatakan niat Trump untuk memblokir orang yang berasal dari negara yang menyembunyikan teroris, tidak semua umat Islam.