Rabu 11 Jan 2017 07:00 WIB

Imigrasi Bogor Kembali Amankan 18 TKA Cina Ilegal

Rep: Santi Sopia/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi WNA asal Cina yang diamakankan petugas imigrasi saat Operasi Pengawasan Orang Asing.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ilustrasi WNA asal Cina yang diamakankan petugas imigrasi saat Operasi Pengawasan Orang Asing.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kantor Imigrasi Kota Bogor kembali mengamankan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga ilegal, Selasa (10/1). Kali ini puluhan petugas Kantor Imigrasi Bogor dan Tim Pemantau Orang Asing harus jalan kaki kurang lebih satu setengah jam untuk menangkap 18 TKA yang diketahui asal negara Cina.

Kepala Imigrasi Kelas I Bogor, Herman Lukman mengatakan, TKA itu ditangkap petugas ketika tengah berisitrahat di lahan tambang milik PT Bintang Cindai Mineral Geologi (BCMG) Tani Berkah di Desa Cinta Manik, Cigudeg Kabupaten Bogor.

"Kami membagi tim A dan B agar proses penangkapan lebih maksimal, baik dari atas Gunung Cihideung, Desa Banyuwangi maupun kaki Gunung Guruh, Desa Cinta Manik. Kami telusuri dari mess hingga area kerja,

Kantor Imigrasi Bogor turut mengamankan paspor, sejumlah uang, ponsel dan lainnya. Sebanyak 11 orang yang disebut mengantongi Kartu Tinggal Sementara (KITAS) akan diselidiki keabsahannya. Adapun penangkapan ini juga turut didasari laporan  warga.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement