Rabu 11 Jan 2017 07:24 WIB

Polisi Bekuk Gembong Perampokan di Medan

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur meringkus tiga orang tersangka gembong perampok di Medan. Dua orang diantaranya terpaksa ditembak karena beruapaya melawan saat hendak ditangkap.

"Ketiga perampok yang diamankan itu, yakni berinisial AA, RA dan ISH," kata Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu, Selasa.

Dua orang yang ditembak dibagian kakinya, yaitu RA dan ISH.

"Dari tangan ketiga tersangka itu, polisi menyita barang bukti ganja, alat isap sabu, handphone, dan puluhan tas hasil perampokan," ujar Kompol Wilson.

Kapolsek mengatakan, pihaknya mengungkap aksi kejahatan konvensional yang selama ini selalu meresahkan masyarakat, dan salah satunya begal, atau pencurian dengan kekerasan.

Penangkapan terhadap komplotan perampok jalanan itu, berdasarkan adanya adanya laporan dan kemudian petugas melakukan penyelidikan.

Tiga orang tersangka diciduk di kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui kalau komplotan perampok tersebut telah 20 kali beraksi melakukan perampokan di wilayah hukum Polrestabes Medan. Yakni, Jalan Purwosari Medan Timur, Jalan Cemara, Jalan Tol H Anif, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Iskandar Muda, dan Jalan T Amir Hamzah.

Modus perampokan dengan cara mengancam korban dan mereka juga tidak segan bertindak nekad.

"Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 365 jo 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara," kata Kapolsek.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement