Rabu 11 Jan 2017 08:02 WIB

Salam Nazi Pembunuh Massal Norwegia

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Teguh Firmansyah
Anders Behring Breivik
Anders Behring Breivik

REPUBLIKA.CO.ID, SKIEN -- Pembunuh Massal asal Norwegia membuat sikap kontroversial. Anders Behring Breivik mengacungkan salam Nazi di pengadilan, Selasa (10/1). Pengadilan sedang memproses pengajuan bandingnya untuk kondisi penjara tempat ia ditahan.

Salam Breivik menyinggung 77 keluarga korban yang ia bunuh pada 2011. Ia pun mendapat teguran dari Jaksa Oystein Hermanson yang menyebutnya menyinggung martabat pengadilan.

Seperti dikutip Channel News Asia, Breivik setuju untuk tidak mengulangi salam hormat Nazi sehingga peradilan dilanjutkan. Dalam kesaksian pengadilan ini, Breivik menggunakan setelah hitam sopan dengan kepala botak dan janggut tebal.

Pengadilan memproses kelanjutan kasus dugaan pelanggaran HAM-nya. Pada April lalu, pengadilan kelas lebih rendah di Oslo memutuskan Breivik diperlakukan tidak manusiawi dan direndahkan di penjara.

Pengadilan itu memutuskan penjara telah melanggar European Convention on Human Rights. Di penjara, Breivik punya kompleks tiga sel. Ia bisa bermain video games dan nonton televisi di sana. Ia juga punya akses pada internet, mesin gym, buku dan koran.

Brievik dipenjara karena terbukti membunuh 69 orang di kamp pemuda Partai Buruh di pulau Utoya. Sebelumnya ia membunuh delapan orang di luar sebuah gedung pemerintahan di Oslo.

Breivik yang merupakan seorang ekstremis sayap kanan mengatakan motifnya adalah prinsip. Para korbannya disebut sangat menghargai multikulturalisme.

Pada 2012, ia divonis hukuman 21 tahun penjara. Hukuman bisa diperpanjang. Dalam peninjauan kondisi penjara, pengacara Breivik mengatakan pria 37 tahun itu merasa rapuh secara mental dipengaruhi kondisinya di penjara.

Ia merasa tidak nyaman dan diperlakukan tidak manusiawi karena sering dipertemukan dengan penjaga, staf medis, pengacara dan pastur. Sementara ia tidak diizinkan banyak kontak dengan sesama tahanan lain.

Pengacara pembela negara, Fredrik Sejersted mengatakan hal ini jauh dari pelanggaran HAM. "Pemerintah menilainya sebagai pria berbahaya dan ekstremis punya kecenderungan untuk berlaku provokatif untuk menyebarkan ideologinya," katanya.

Sesi pengadilan lanjutan akan digelar pada Kamis. Putusan diharap keluar pada Februari.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement