REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jawa Barat, mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Cina yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal sesuai Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf f.
"Keempat WNA dideportasi pada hari Selasa (10/1) pukul 22.45 WIB menggunakan pesawat Garuda No. GA890 tujuan Beijing melalui Bandara Soekarno Hatta," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Cirebon, Raja Ulul Azmi di Cirebon, Rabu (11/1).
Empat orang WNA Cina itu melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan imigrasi. Dimana mereka menjadi pekerja di salah satu pabrik yang berada di Cirebon.
Ia menuturkan keempat WNA yang dideportasi, bekerja membuat alat pemanas tungku bahan bakar kapur di Pabrik Hebel yang berada di Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon.
"Masuk pada bulan Agustus 2016 ke Indonesia dengan visa kunjungan dan melalaui sponsor, sedangkan untuk di Cirebon sendiri masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
Keempat WNA itu bernama Zhang Hongmei, kelahiran 13/01/1964, Liu Meihua 02/11/1962 perempuan, Sun Shuilai 19/07'1963 dan Sun Dongjie 10/05/1981 laki-laki, semuanya asal Cina
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada keempat WNA Cina tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya," ujarnya.
Ia menambahkan sesuai dengan pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf f, dimana Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi (pemulangan) terhadap orang asing yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan.