Rabu 11 Jan 2017 09:17 WIB

Pengadilan Eropa Tolak Pisahkan Kelas Renang Putra-Putri

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Dwi Murdaningsih
Burqini
Foto: www.muslimstate.com
Burqini

REPUBLIKA.CO.ID, STRASBOURG -- Wali murid Muslim di Swiss tidak bisa menolak anak perempuan mereka mengikuti kelas renang campuran. Hal ini merupakan jawaban atas tentangan sejumlah orang tua murid yang berpendapat kelas renang campuran melanggar keyakinan mereka.

Dilansir dari Arab News, Rabu (11/1), Pengadilan Eropa tentang Hak Asasi Manusia, menerima penolakan pihak berwenang untuk membebaskan perempuan dari pelajaran yang mengganggu kebebasan beragama. Pencampuran laki-laki dan perempuan, dinilai untuk kebutuhan perlindungan anak-anak dari esklusivitas sosial.

Sekolah dianggap memiliki peran khusus dalam proses integrasi sosial, terutama bagi anak-anak yang berasal dari luar negeri. Pengadilan melihat, pelajaran renang tidak hanya untuk belajar berenang, melainkan untuk mengambil bagian dalam kegiatan dengan semua siswa lain.

Kasus ini dibawa beberapa orang tua murid yang berpendapat pemaksaan anak perempuan mengikuti kelas renang bersama laki-laki, telah melanggar aturan agama mereka. Tapi, pengadilan menemukan kalau pemerintah Basel telah mencoba mengakomodasi agama mereka dengan mengizinkan pemakaian baju renang Muslim.

Sebelumnya, pengadilan juga telah menolak sejumlah gugatan serupa tentang pencampuran renang antara perempuan dan laki-laki, seperti yang terjadi pada 1999, 2001 dan 2010. Sayangnya, semua gugatan yang dilakukan telah ditolak di Pengadilan Swiss, dan banyak diteruskan banding di Pengadilan Strasbourg.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement