REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Sulteng), Bambang Haryono mengatakan warga negara asing (WNA) asal Cina selama 2016 mendominasi pelanggaran keimigrasian di daerah itu.
"Rata-rata WNA bermasalah di Sulteng adalah WNA asal Cina," katanya di Kota Palu, Rabu (11/1).
Ia tidak merinci jumlahnya, kecuali mengatakan mereka datang dan bekerja di Sulteng tanpa dilengkapi dokumen imigrasi dan surat izin tenaga kerja yang dikeluarkan instansi terkait seperti Kementerian Tenaga Kerja.
Juga ada di antaranya yang datang menggunakan visa kunjungan wisata dan budaya, tetapi kenyataannya justru bekerja di berbagai sektor. Terutama pada sektor pertambangan dan kelistrikan yang ada di daerah ini. Semua WNA bermasalah tersebut telah diproses dan dipulangkan ke negara asal mereka.
Pada 2017, kata Bambang, jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulteng melalui Divisi Imigrasi dan Kantor Imigrasi di Kota Palu dan Luwuk, Kabupaten Banggai akan meningkatkan pengawasan meski dengan tenaga/petugas terbatas.
Beberapa waktu lalu, kata dia, telah dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang diharapkan dapat membantu pengawasan orang asing di kabupaten dan kota di Provinsi Sulteng. Ada beberapa instansi yang terlibat di dalam tim itu. Dan selama dibentuk, Timpora sudah cukup membantu dalam hal pengawasan orang asing di Sulteng.
"Kita berhasil menangkap WNA bermasalah dan telah dipulangkan," ujarnya.
Bambang meminta jajaran Imigrasi Kota Palu dan Imigrasi Luwuk untuk lebih gencar lagi melakukan pendataan dan pengawasan keberadaan orang asing se-Sulteng. Apalagi, katanya, dengan kebijakan bebas visa dipastikan orang asing semakin banyak masuk ke Indonesia, termasuk Sulteng.
Karena itu, meski dengan petugas yang sangat terbatas ini, pengawasan terhadap masuk-keluarnya orang asing dari dan ke Sulteng tetap dilakukan dengan ketat.