REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membebastugaskan kepala sekolah Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) terkait tewasnya siswa STIP tingkat 1 usai dianiaya seniornya di sekolah.
"Hari ini kami sudah membebastugaskan kepala sekolah itu, karena pada dasarnya standar kerja dari sekolah kita yang pelayaran, udara, darat, kejadian seperti ini sudah beberapa kali terjadi," jelas Budi Karya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/1).
Ia menegaskan, peraturan dan sanksi yang diterapkan akan diberlakukan secara ketat. Sehingga apabila terbukti melakukan penganiayaan, pelaku akan dikeluarkan dari sekolah.
Tak hanya itu, sanksi tersebut juga diberikan kepada kepala sekolah apabila dinilai tidak mampu menjalankan aturan. Budi pun menyampaikan rasa penyesalannya atas peristiwa ini.
"Jadi kita secara khusus mengatakan ketat, apabila ada senior yang melakukan itu sanksinya keluar. Juga demikian, apabila kepala sekolah tidak dapat mengendalikan, artinya kita anggap tidak mampu," jelas dia.
Pihaknya menyerahkan para pelaku penganiayaan pada proses hukum yang berlaku. Pihaknya akan mendalami kembali peristiwa ini apakah terdapat kesalahan prosedur atau tidak.
Kendati demikian, ia mengatakan sejumlah kasus yang sebelumnya pernah terjadi memang membuktikan jika terjadi penganiayaan kepada junior oleh para senior di sekolah.
"Dan saya menegur keras. Oleh karenanya kita memberikan satu syarat-syarat yang ketat bagi kepala sekolah untuk lebih teliti dan diberikan sanksi, baik kepada siswa maupun kepala sekolah," ucap dia.