Rabu 11 Jan 2017 14:57 WIB

Aduan Rachmawati ke Fadli Zon tak Hentikan Proses Hukum Kasus Makar

Rep: Muhyiddin/ Red: Nur Aini
Wakil Ketua DPR Fadli Zon bersama Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas (kiri) dan Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw (kanan) saat menerima Rachmawati Soekarnoputri bersama tim kuasa hukumnya yang ditetapkan menjadi tersangka dalam
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua DPR Fadli Zon bersama Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas (kiri) dan Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw (kanan) saat menerima Rachmawati Soekarnoputri bersama tim kuasa hukumnya yang ditetapkan menjadi tersangka dalam

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan proses hukum kasus makar walaupun salah satu tersangka makar, Rachmawati Soekarnoputri telah mengadu ke Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.

"Itu hak ibu Rachma ke DPR, karena di sana kan wakil rakyat. Kami kan sudah punya bukti," ujar Iriawan kepada wartawan di Gedung Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/1).

Menurut Mantan Kapolda Jawa Barat tersebut, permintaan Rachmawati kepada Fadli Zon untuk menghentikan kasus tersebut dengan memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak dapat dilakukan begitu saja. Hal ini karena, polisi saat ini sudah memegang bukti-bukti. "Tolong jelaskan ke saya SP3-nya gimana? Hukumnya nggak bisa begitu, buktinya kan ada," ucapnya.

Iriawan mengatakan, pihaknya sudah memiliki bukti soal Rp 300 juta yang dimiliki Rachma untuk mentransfer uang kepada pelaku makar lainnya. "Itu uang dia yang dipakai untuk membiayai makar. Sudah ada bukti seperti surat, chek, dan transfer uang," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement