REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan proses hukum kasus makar walaupun salah satu tersangka makar, Rachmawati Soekarnoputri telah mengadu ke Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
"Itu hak ibu Rachma ke DPR, karena di sana kan wakil rakyat. Kami kan sudah punya bukti," ujar Iriawan kepada wartawan di Gedung Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/1).
Menurut Mantan Kapolda Jawa Barat tersebut, permintaan Rachmawati kepada Fadli Zon untuk menghentikan kasus tersebut dengan memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak dapat dilakukan begitu saja. Hal ini karena, polisi saat ini sudah memegang bukti-bukti. "Tolong jelaskan ke saya SP3-nya gimana? Hukumnya nggak bisa begitu, buktinya kan ada," ucapnya.
Iriawan mengatakan, pihaknya sudah memiliki bukti soal Rp 300 juta yang dimiliki Rachma untuk mentransfer uang kepada pelaku makar lainnya. "Itu uang dia yang dipakai untuk membiayai makar. Sudah ada bukti seperti surat, chek, dan transfer uang," kata dia.