REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, sudah seharusnya kepemilikan lahan Rumah Sakit Sumber Waras dimenangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Ya memang sah kok, kami belinya sertifikat semua dapet dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Makanya, kalau kamu mau beli tanah apapun paling aman ya ke BPN dan notaris," ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (11/1).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya terkait dengan sengketa kepemilikan lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Lahan yang disengketakan tersebut telah dibeli pemerintah Jakarta dari Yayasan Sumber Waras.
Sengketa kepemilikan lahan diajukan Perhimpunan pada Juni tahun lalu. Perhimpunan menilai transaksi antara pemerintah Jakarta dan Yayasan Sumber Waras atas lahan seluas 3,6 hektare yang berada di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat, itu ilegal. Kepemilikan lahan tersebut tak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Perhimpunan, induk Sumber Waras.
Tapi majelis hakim menolak gugatan tersebut. Hakim menilai penggugat gagal merumuskan materi gugatan dengan jelas. Menurut hakim, tindakan Yayasan mengalihkan sertifikat hak guna bangunan kepada pemerintah Jakarta sah secara hukum. Sebab, lembaga tersebut telah terdaftar dalam surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.