Rabu 11 Jan 2017 15:25 WIB

Lembaga Islam Garap Infrastruktur Air Bersih dan Sanitasi untuk Dhuafa

Dhuafa
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Dhuafa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama tiga lembaga Islam serius memulai pembangunan infrastruktur untuk air bersih dan sanitasi bagi kaum tidak mampu (dhuafa) di Indonesia yang membutuhkan terutama di kawasan timur.

Keseriusan tiga instansi itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Bappenas, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Jakarta, Selasa Kemarin.

Para pihak sepakat bekerja sama melaksanakan program pemerintah di bidang pendayagunaan dana zakat, infak, sedekah dan wakaf (ziswaf) serta dana sosial keagamaan lainnya untuk pembangunan sarana air minum dan sanitasi bagi masyarakat. Program tersebut mengadopsi pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo mengatakan kerja sama tersebut merupakan momentum bagi lembaga amil yang dipimpinnya untuk menyalurkan ziswaf dan dana keagamaan lainnya dengan sebaik-baiknya.

"BAZNAS mendukung program penyediaan sanitasi dan air bersih ini dan kami akan melakukan penyaluran sesuai asnaf (golongan yang berhak menerima zakat), bukan hanya di BAZNAS Pusat tapi juga akan kami libatkan seluruh BAZNAS Provinsi dan 11 lembaga amil zakat yang diakui pemerintah," kata dia.

Bambang mengatakan kerja sama tersebut merupakan program yang akan dengan mudah menarik pezakat/muzaki untuk berzakat melalui lembaga zakat resmi. Salah satu masalah saat ini, kata dia, banyak muzaki yang belum berzakat melalui amil zakat resmi sebagaimana tuntunan Al quran dan regulasi.

"Untuk menghimpun zakat sebaik-baiknya perlu penyaluran yang kredibel, akuntabel dan sesuai sasaran sehingga dapat membebaskan masyarakat miskin dari berbagai permasalahan, salah satunya ialah masalah air bersih dan sanitasi," kata dia.

Dia mengatakan BAZNAS sepenuhnya akan mendukung program pengadaan air bersih dan sanitasi karena zakat, infak dan sedekah merupakan bagian dari program untuk mencapai "Sustainable Development Goals" (SDGs).

Zakat, kata dia, juga sudah masuk ke rencana induk arsitektur keuangan syariah yang dirancang oleh Bappenas.

BAZNAS akan menyiapkan dengan sebaik-baiknya karena semua organisasi pengelola zakat yang resmi akan menjadi lembaga keuangan syariah yang diawasi dan supervisi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement