Rabu 11 Jan 2017 17:05 WIB

Pasca-JP Morgan, Menkeu Terbitkan Aturan Baru Soal Penjualan SUN

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Layar monitor menunjukan pergerakan grafik surat utang negara di Delaing Room Treasury (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan
Layar monitor menunjukan pergerakan grafik surat utang negara di Delaing Room Treasury (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru soal penjualan surat utang negara (SUN), khususnya menyangkut tugas dan fungsi dealer utama dalam penjualan SUN. Kebijakan ini diterbitkan pasca-pencopotan JP Morgan Chase NA sebagai bank persepsi sekaligus dealer utama, setelah menerbitkan ahsil riset yang dianggap mengganggu stabilitas ekonomi Indonesia.

Aturan baru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua Atas PMK 134/PMK.08/2013 mengenai Dealer Utama. Meski dirilis setelah kasus JP Morgan mencuat, Kemenkeu menepis anggapan bahwa beleid ini terbit sebagai tanggapan pemerintah atas penurunan rekomendasi alokasi portofolio bagi investor di Indonesia, yang dilakukan bank asal AS tersebut.

Sejumlah perbedaan yang tertuang dalam aturan baru ini antara lain adalah perubahan ketentuan dan penambahan pasal dalam aturan tentang dealer atau penjual utama surat utang Indonesia itu. Perubahan pertama, ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal ini berbunyi: Menkeu c.q. Direktur Jenderal berwenang menerima atau menolak permohonan untuk menjadi dealer utama dengan mempertimbangkan:

a. kebutuhan jumlah dealer utama