REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengomentari pernyataan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq, terkait uang baru mirip logo palu arit. Pasalnya, belum lama ini Rizieq sudah dilaporkan dua ormas terkait kasus tersebut, yaitu Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet).
Menurut Iriawan, sebenarnya Bank Indonesia (BI) telah memberikan penjelasan terkait sistem rectroverso yang digunakan dalam cetakan uang kertas baru tersebut. Menurut dia, jika dicermati dan diterawang uang tersebut memiliki dua sisi berbeda, sehingga logo yang berada di uang tersebut bukan logo partai komunis.
"Jadi ada laporan baru berkaitan dengan penyebutan mata uang baru berlambang palu arit. Padahal, BI sudah menyampaikan ada sistem baru pengamanan hologram di uang baru. Namanya rectoverso. Jadi dua mata sisi itu berbeda, tapi apabila diterawang ada lambang BI," ujar Iriawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/1).
Pernyataan dalam video ceramah Rizieq tersebut kini sudah beredar di media sosial, sehingga hal itu pun berlanjut kepada pelaporan masyarakat. Karena itu, kata dia, pihaknya harus mendalami kasus dugaan penyebaran berita bohong dan kebencian berbau SARA. "Tapi karena ada masyarakat lapor tentu polisi harus menanganinya dengan melakukan penyelidikan," ujarnya.
Iriawan menambahkan, dalam kasus ini Rizieq terancam dikenakan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kendati demikian, kata dia, pihaknya akan meminta pendapat ahli terlebih dahulu sebelum menentukan status Rizieq dalam gelar perkara, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Kalau pelaporan kita kenakan pasal 28 ayat 1 ITE itu ujaran kebencian dan kebohongan. Tapi nanti kita melengkapi bukti itu. Tentu kita melakukan gelar perkara. Itu domainnya saksi ahli," kata mantan kapolda Jawa Barat tersebut.