Rabu 11 Jan 2017 20:05 WIB

Rekonstruksi Social Kitchen, Pengacara: Terbukti Klien Saya tak Lakukan Kekerasan

Rep: Andrian Saputra/ Red: Fernan Rahadi
Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggelar rekonstruksi kasus pengrusakan dan penganiayaan di Social Kitchen, Banjarsari, Solo pada Rabu (11/1) siang.
Foto: Antara
Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggelar rekonstruksi kasus pengrusakan dan penganiayaan di Social Kitchen, Banjarsari, Solo pada Rabu (11/1) siang.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO --- Pengacara untuk lima orang tersangka kasus sweeping disertai tindak kekerasan di Social Kitchen meyakini kliennya tak terlibat melakukan kekerasan. Hal tersebut diungkapkanya usai melihat reka adegan dalam reskonstruksi yang dilakukan tersangka di resto yang terletak di Banjarsari, Solo pada Rabu (11/1) siang.

"Mereka tidak melakukan pengrusakan dan penganiayaan, justru faktanya mereka malah menolong orang yang luka-luka itu," ungkap pengacara Awod. 

Dia mengatakan lima kliennya yakni Edi Lukito, Joko Sutarto, Endro Sudarsono, Yusuf Suparno dan Salman Alfarisi menyambangi resto tersebut pada 18 Desember 2016 dini hari untuk memberikan surat teguran kepada manajemen Social Kitchen. Surat tersebut merupakan keberatan lantaran resto tersebut diduga menggelar pertunjukan striptis. 

Sesaat setelah lima orang yang merupakan pengurus Laskar Umat Islam Solo (LUIS) itu memasuki resto, sekelompok orang mengendarai motor ikut masuk ke dalam resto dan melakukan penganiayaan dan pengrusakan di resto tersebut. 

"Jadi yang perlu di pahami di sini ada dua kegiatan, dua kelompok. Apa nanti pasalnya kita lihat, kalau dikatakan pembiaran faktanya klien kami menelepon polisi, mengobati yang terluka bahkan sampai membantu mencari ponsel pengunjung yang hilang itu," ungkapnya. 

Rekonstruksi yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB diikuti oleh 11 tersangka di antaranya yakni Edi Lukito, Joko Sutarto, Hendro Sudarsono, Yusuf Suparno serta Suparwoto alias Salman Alfarizi.

Selain itu tersangka lainnya yaitu Margiyanto alias Abu Rehan, Yudi Wibowo alias Abu Irhab, Ranu Muda Adi Nugroho, Mujiono Laksit, Sri Asmoro Eko Nugroho alias Eko Wahid atau Eko Luis, dan Kombang Saputra alias Kumbang alias Azam. Sebanayak 57 adegan diperagakan tersangka dalam rekonstruksi tersebut. 

Dalam reka adegan, Edi Lukito, tersangka yang merupakan pimpinan Laskar Umat Islam Solo (LUIS) mengendarai sebuah mini bus jenis Xenia dengan plat nomor AD 9480 AF. 

Dia bersama rekan-rekannya yakni Endro Sudarsono, Yusuf Suparno, Salman Alfarisi, Joko Sutarto, Eko Nugroho, Ranu Muda Adi Nugroho, Eko Luis mendatangi resto yang terletak di kawasan Banjarsari itu. 

Saat telah turun dari mobil dan memasuki resto tersebut, sekelompok orang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor memasuki resto tersebut dan melakukan serangan kepada pengunjung dan petugas resto. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement