Rabu 11 Jan 2017 20:30 WIB

KAMMI: KY Harusnya Turut Kawal Sidang Kasus Penistaan Agama

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Bayu Hermawan
Sidang kasus penistaan agama (ilustrasi)
Foto: Republika/Pool/Aditia Noviansyah
Sidang kasus penistaan agama (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Kebijakan Publik Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Riko P Tanjung meminta Komisi Yudisial ikut mengawal kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebab persidangan kasus tersebut sudah menjadi atensi publik seluruh Indonesia.

"Supaya sidang ini berjalan dengan baik, kami meminta Komisi Yudisial untuk ikut memantau sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok" ujar Riko, Rabu (11/1).

Riko menjelaskan  sesuai Undang-Undang Komisi Yudisial mempunyai peran strategis dalam memastikan persidangan kasus ini berjalan secara profesional. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2011 Komisi Yudisial mempunyai wewenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.

Sementara Muhammad Erfa selaku ketua Hukum & HAM PP KAMMI menilai kehadiran Komisi Yudisial akan meminimalisir terjadinya intervensi pihak-pihak tertentu dalam persidangan. "Kami berharap persidangan ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada, tidak ada intervensi dari pihak manapun," katanya.

Lebih lanjut Erfa manyatakan bahwa ada kekhawatiran di masyarakat bahwa Ahok akan bebas dari sangkaan penistaan agama.

"Ada opini yang berkembang  di masyarakat bahwa Ahok akan bebas dari sangkaan penistaan agama, karena sampai sekarang terdakwa tidak ditahan seperti tersangka penista agama yang sudah-sudah," jelasnya.

Erfa mengungkapkan harapannya supaya persidangan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa  Basuki Tjahaja Purnama bisa memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement