Rabu 11 Jan 2017 22:41 WIB

Kemenkeu Wajibkan Penjual SUN Jaga Kemitraan dengan Pemerintah

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Layar monitor menunjukan pergerakan grafik surat utang negara di Delaing Room Treasury (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan
Layar monitor menunjukan pergerakan grafik surat utang negara di Delaing Room Treasury (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mengungkapkan pokok-pokok perubahan aturan soal penjualan surat utang negara (SUN), khususnya menyangkut tugas dan fungsi dealer utama dalam penjualan SUN. Salah satunya terkait dengan hubungan baik dealer dengan pemerintah. Kebijakan ini diterbitkan pasca-pencopotan JP Morgan Chase NA sebagai bank persepsi sekaligus dealer utama, setelah menerbitkan ahsil riset yang dianggap mengganggu stabilitas ekonomi Indonesia.

Aturan baru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua Atas PMK 134/PMK.08/2013 mengenai Dealer Utama. Meski dirilis setelah kasus JP Morgan mencuat, Kemenkeu menepis anggapan bahwa beleid ini terbit sebagai tanggapan pemerintah atas penurunan rekomendasi alokasi portofolio bagi investor di Indonesia, yang dilakukan bank asal AS tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/1), Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa pokok-pokok materi perubahan PMK tersebut antara lain memuat :

1. Pasal 5 menyatakan kewenangan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko untuk menerima atau menolak permohonan Bank atau Perusahaan Efek menjadi Dealer Utama dengan mempertimbangan rekam jejak Bank atau Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai calon Dealer Utama, termasuk pengalaman bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, dan/atau efektifitas penerapan sistem Dealer Utama;