REPUBLIKA.CO.ID, BUNTOK -- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyita alat musik tradisional dan barang-barang kesenian dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Barito Selatan. Penyitaan dilakukan lantaran pengadaan barangnya disinyalir terjadi korupsi melalui penggelembungan dana. "Kita melakukan penyitaan alat-alat musik seperti wirales, giring-giring, kecapi dan pakaian adat dari Disbudpar Barsel," kata Kasi Eksaminasi dan eksekusi Kejati Kalteng Dwi Setiadi di Buntok, Rabu (11/1).
Penyitaan terhadap alat kesenian tersebut merupakan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi di Disbudpar provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang saat ini dalam proses hukum. Dwi menyatakan, barang-barang kesenian tersebut diberikan oleh Disbudpar Provinsi Kalteng kepada Disbudpar kabupaten/kota yang ada di wilayah Kalimantan Tengah. "Sedangkan sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 dengan nilai Rp 1,2 miliar," kata dia.
Untuk Barito Selatan, tambah Dwi Setiadi, nilai anggaran yang dikucurkan saat itu dari Disbudpar provinsi Kalteng sekitar Rp 60 juta untuk membeli alat-alat kesenian yang disita itu. "Penyitaan ini dilakukan untuk keperluan di persidangan, karena proses kasus dugaan mark up ini sedang berjalan dan akan segera disidangkan," ujar Dwi.