Kamis 12 Jan 2017 08:52 WIB

Kesejahteraan Guru Madrasah Wajib Diperhatikan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
Ledia Hanifa Amalia
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ledia Hanifa Amalia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanif, menyoroti DKI Jakarta yang bisa memberikan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) cukup besar bagi para guru sekolah umum dengan besaran antara Rp 3 hingga Rp 5 jutaan. Tapi ironisnya, nasib guru madrasahnya masih memprihatinkan karena tak tersentuh anggaran TKD.

Ledia mengatakan nasib madrasah di Indonesia memang masih memprihatinkan. Tak hanya soal sarana fisik sekolah, bahkan juga soal tunjangan bagi para pendidik di madrasah yang tidak sama dengan sekolah umum.

Ledia meminta pemerintah tidak membedakan antara guru madrasah dengan guru di sekolah umum. Dia menyebut jutaan siswa sekolah tingkat SD hingga SMA di Indonesia tidak semua tertampung di sekolah umum baik negeri dan swasta. Sebagian dari anak bangsa peserta didik ditampung di madrasah.

"Madrasah adalah bagian dari penggerak sistem pendidikan Indonesia, sehingga mereka tak boleh dibeda-bedakan haknya dalam hal menerima tunjangan," kata Ledia.

Terkait tunjangan, Ledia menyebut guru madrasah berhak atas tunjangan kinerja daerah sebagaimana yang diterima oleh guru di sekolah umum. Apabila daerah bisa menganggarkan tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi pendidik di sekolah umum, hal yang sama layak diberikan kepada guru madrasah.

"Itu sebabnya salah satu program unggulan Anies-Sandi kan memberikan TKD ini termasuk para guru madrasah," kata Ledia, anggota DPR dari PKS, Rabu (11/1), memberikan dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Pasangan nomor urut 3 ini didukung Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Guru madrasah diniliainya sama berjuang bagi pendidikan anak bangsa, memberikan bakti untuk mendampingi generasi penerus dalam tahun-tahun sekolah. "Jangan biarkan ada kesenjangan antarsesama pendidik yang berdampak pada kesenjangan kesejahteraan mereka," ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat I ini.

Ledia mengatakan DKI mempunyai APBD terbesar se-Indonesia. Dan, TKD kabarnya masih akan ditingkatkan lagi di tahun-tahun mendatang.

Dia pun mengingatkan bahwa Undang-undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 menyamakan kedudukan jenjang pendidikan umum, agama, negeri dan swasta. Untuk itu diharapkan ke depannya tidak ada lagi ada ketidakadilan dalam hal menyediakan kesejahteraan bagi para guru.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement