Kamis 12 Jan 2017 12:53 WIB

Temukan Pungli di Pelayanan Publik, Lapor ke Sini

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Bayu Hermawan
Wiranto
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto meminta masyarakat mengawasi dan melaporkan pelayanan publik yang melakukan pungulan liar (Pungli). Ia menegaskan, pungutan di pelayanan publik merupakan kegiatan yang melanggar undang-undang.

"Kami tak mampu mengawasi inspektorat, maka gampangnya minta tolong ke rakyat.  Rakyat seluruh Indonesia jadi pengawas," kata dia dalam Workshop Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Senayan, Jakarta, Kamis (12/1).

Wiranto mengatakan, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan kegiatan pungli melalui alamat e-mail [email protected], sms ke nomor 1193, atau call center ke nomor 193 yang disediakan tim sapu bersih pungli.

Wiranto mengatakan, dalam dua hari peluncuran saber pungli, ada 2.000an laporan dari seluruh Indonesia. Namun yang mengejutkan, yakni terdapat 77 aksi operasi tangkap tangan. Ia mengingatkan melakukan pungutan liar, merupakan kegiatan di luar aturan. Sehingga, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

"Perbuatan itu merugikan orang lain, karena bersifat memaksa," ujarnya

Ia mengingatkan, kegiatan yang bersifat memaksa, akan berdampak besar bagi kehidupan masyarakat. Ia merinci, pungli akan menyebabkan biaya ekonomi menjadi tinggi dan mengganggu investasi.

"Kalau para investor dipungut terus, setiap 'mejanya' banyar, pungutannya banyak, nggak jadi investasi," jelannya.

Menurutnya satgas tim saber pungli bukan segalanya. Sehingga, pelaksanaannya butuh peran aktif dari unit-unit inspektorat. "Agak aneh inspektorat di bawah pimpinan. Nah kita ingin perkuat itu, inspektorat, pengawasan departemen yang tugasnya pelayanan publik untuk berani berantas pungli," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement