Kamis 12 Jan 2017 15:07 WIB

Sumarsono: Status Ahok Masih Tunggu Putusan Pengadilan

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Bilal Ramadhan
Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono (tengah)
Foto: Republika/Noer Qomariah Kusumawardhani
Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Sumarsono menjelaskan bagaimana status jabatan Gubernur  DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selepas masa cuti kampanye. Ia menyatakan, kejelasan status Ahok masih menunggu putusan dari pengadilan.

"Nunggu kejelasan, istilahnya Pak Mendagri menunggu putusan pengadilan untuk memperjelas ini seperti apa. Tapi sementara ini belum tugas kan karena statusnya masih nonaktif ya," ujar Sumarsono, di Balai Kota, Kamis (12/1).

Pria yang akrab disapa Soni ini kemudian mengatakan, jika pengadilan mendakwa seseorang, surat putusannya jangan diambangkan. "Maksud saya kalau mendakwa itu ya suratnya jangan diambangi, kan multiinterpretasi. Itu sedang dibahas di internal meminta kejelasan ke pengadilan maupun hukum dan HAM," katanya.

Masih terkait jabatan, Sumarsono mengatakan, belum tentu Ahok diberhentikan. Karena dakwaannya masih berhubungan dengan dua pasal. "Belum tentu. Kan dakwaannya kan masih dua pasal belum alternatif 156a dan 156. Kalo a kan memang lima tahun kalau 156 tanpa ayat a, empat tahun artinya enggak perlu diberhentikan sehingga jawabannya belum tentu," ujarnya.

Yang jelas, kata dia, Kemendagri belum dapat memutuskan. "Yang jelas sampai saat ini kami blm dapat memutuskan masih digodok di Biro Hukum Mendagri. Proses berikutnya kita ikuti apa yang diputuskan Pak Mendagri," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement