REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota fraksi Hanura Sarifuddin Sudding menyatakan partainya mendorong ambang batas parlemen atau Paliamentary Treshold (PT) dihapus dalam revisi UU Pemilu. Menurutnya, PT tidak lagi relevan dalam Pemilu Serentak 2019.
Ia menjelaskan, parliamentary treshold diterapkan untuk mengusung capres dan cawapres oleh parpol atau gabungan parpol yang mencapai angka 20 persen. "Nah sekarang pemilu serentak tidak perlu lagi ambang batas itu. Sehingga ketika semua parpol berhak mengusung capres dan cawapres, saya kira parliamentary treshold tidak dibutuhkan dalam UU Pilkada," kata Sudding di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/1).
Ia meminta partai-partai menghargai pilihan rakyat. Sebab, selama ini banyak suara rakyat yang terbuang ketika ada anggota partai terpilih, harus gugur karena partainya tidak lolos PT. Hal tersebut, lanjut dia, merupakan sebuah kemunduran demokrasi, karena tidak memberikan penghormatan terhadap hak-hak rakyat dalam memilih calonnya di parlemen.
Untuk sistem Pemilu, Hanura mendukung tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Rakyat, Sudding menuturkan, perlu diberi ruang selebar-lebarnya untuk memilih calon mereka. "Tinggal partai politik melakukan rekrutmen yang sangat ketat agar calon yang diusung memiliki integritas, kapabilitas," jelasnya.