Kamis 12 Jan 2017 18:47 WIB

Bea Cukai Sumut Selamatkan Uang Negara Rp 53,985 Miliar

Rep: Issha Harruma/ Red: Nidia Zuraya
Bea Cukai
Foto: .
Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Sumut melakukan penindakan hingga 618 kasus selama 2016. Potensi kerugian negara yang bisa dicegah dari penindakan ini mencapai puluhan miliar rupiah.

Kepala DJBC Kanwil Sumut Iyan Rubianto mengatakan, dari penindakan kasus di bidang impor, pihaknya telah mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 41,1 miliar, di bidang ekspor Rp 46,1 miliar, pelanggaran fasilitas Rp 1,6 miliar serta pelanggaran cukai dengan potensi kerugian Rp 10,673 miliar. "Total potensi kerugian yang bisa dicegah sebesar Rp 53,985 miliar," kata Iyan, Kamis (12/1).

Selain melakukan sejumlah kegiatan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Iyan mengatakan, pihaknya juga melakukan kinerja pada sektor penerimaan. DJBC Kanwil Sumut melampaui target penerimaan pada tahun 2016. 

Iyan menyebutkan, pihaknya telah menerima Rp 1,941 triliun pada tahun 2016. Angka ini lebih besar sekitar Rp 89,5 miliar dari target penerimaan mereka yang awalnya ditetapkan sebesar Rp 1,851 triliun.