REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengatakan, makanan untuk anak usia taman kanak-kanak (TK) yang dicampur narkoba merupakan kejahatan serius. Karena itu, pelaku harus ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
"Kita berusaha keras melindungi anak sejak di dalam kandungan, tetapi malah dijadikan sasaran sindikat narkoba pada usia yang sangat dini," kata Susanto dihubungi di Jakarta, Kamis (12/1).
Susanto meminta proses hukum betul-betul ditegakkan, apalagi bila ditemukan warung di sekitar sekolah yang bermain mata dengan sindikat narkoba untuk menyasar anak-anak usia dini. Selain itu, KPAI juga meminta seluruh satuan pendidikan di Indonesia untuk memastikan semua jajanan dan mainan yang dikonsumsi anak-anak didik aman dan sehat.
"Sekolah harus memiliki standar untuk memastikan kualitas dan mutu jajanan yang dikonsumsi anak-anak didiknya," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BNN Budi Waseso mengatakan, pihaknya menemukan lima kasus makanan dan minuman yang dikonsumsi anak-anak usia TK yang telah dicampur atau terkontaminasi narkoba. "Dari hasil temuan dan laporan masyarakat, anak-anak TK terkontaminasi narkoba melalui makanan dan minuman. Ternyata mereka tidak perlu membayar," katanya di Denpasar.
Modusnya adalah warung-warung di sekitar sekolah TK dibiayai oleh sindikat narkoba untuk memberikan campuran pada berbagai makanan dan minuman yang mereka jual. Tujuannya agar anak-anak kecanduan dan bisa menjadi pangsa pasar narkoba selanjutnya.
Anak-anak sengaja dijadikan sasaran karena sindikat narkoba menyadari pengguna narkoba saat ini akan semakin berkurang sehingga mereka mulai menyasar anak-anak sebagai calon pengguna baru. Di kalangan sindikat narkoba, modus ini disebut "regenerasi pasar".