REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Polres Madiun kembali menangkap seorang muncikari diduga menyediakan jasa prostitusi di warung remang di kawasan Pasar Muneng Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Hanif Fatih Wicaksono di Madiun, Kamis, mengatakan tersangka adalah Y (48) warga Kabupaten Ngawi. "Tidak hanya seorang muncikari, polisi juga mengamankan seorang PSK dan laki-laki yang menjadi pelanggannya," ujar AKP Hanif kepada wartawan.
Adapun, PSK tersebut berinisial ES (30) yang juga warga Kabupaten Ngawi dan laki-laki pelangganya adalah MT (43) warga Madiun. "Modus praktik prostitusi ini adalah tersangka membuka warung kopi dengan menyediakan kamar bagi PSK untuk melayani pelanggannya," ungkap AKP Hanif.
Menurut dia, penangkapan muncikari tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya warung remang di sejumlah wilayah Kabupaten Madiun. Di antaranya di kawasan jalan lingkar atau ring road Saradan, Pasar Muneng Pilangkenceng, dan wilayah Dolopo.
Sebelumnya, Polres Madiun juga menangkap seorang muncikari di kawasan jalan lingkar Saradan. Dalam razia tersebut, polisi mengamankan BJ (50) yang juga memiliki modus yang sama dengan Y.
BJ mengaku menerima jatah dari sang PSK sebesar Rp20 ribu hingga Rp25 ribu dari setiap kali melayani tamu. Ia berdalih jatah tersebut untuk pembayaran sewa kamar di warungnya.