REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengumumkan beberapa poin penting Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Aturan ini hasil revisi PP tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Jonan menegaskan dalam pembuatan PP Nomor 1 Tahun 2017, Pemerintah telah berkonsultasi dengan pimpinan Komisi VII DPR RI. "Kemarin Presiden (Joko Widodo) sudah berkenan menerbitkan PP Nomor 1 Tahun 2017, yang sudah ditunggu lama. Karena kita menunggu konsistensi pemerintah atas penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tentang Minerba," katanya di Kantor Kementeria ESDM, Jakarta, Kamis (12/1).
Jonan menuturkan konsep PP Nomor 1 Tahun 2017 untuk memperbaiki mekanisme yang dijalankan selama ini. Kemudian melakukan penyempurnaan ke depan. Ia merincikan beberapa poin penting dalam PP terbaru ini.
Pertama, perubahan ketentuan tentang divestasi saham secara bertahap sampai dengan 51 persen. "Ini penting, dan instruksi Presiden dengan diterapkannya PP ini maka semua pemegang KK dan IUPK itu wajib tunduk kepada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, yang wajib itu melakukan divestasi saham sampai 51 persen," ujar Jonan.
Ia melanjutkan, berikutnya perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), paling cepat lima tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha. Ketiga Pemerintah mengatur harga patokan penjualan mineral dan batu bara. "Kita yang akan menentukan patokannya bagaimana," tutur Jonan.
Keempat, pemerintah kata Jonan dalam PP ini mewajibkan perusahaan pemegang kontrak karya mengubah izinnya menjadi (IUPK) untuk keperluan mengekspor konsentrat. Juga mewajibkan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (Smelter) dalam lima tahun. "Kalau mengubah IUPK boleh ekspor hasil konsentrat. Jika tidak, silahkan ekspor yang sudah dimurnikan," tutur mantan menteri perhubungan ini.