Kamis 12 Jan 2017 22:39 WIB

KPK: Bupati Buton Dua Kali tak Penuhi Panggilan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun yang menjadi tersangka dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK. Samsu diagendakan diperiksa pada Kamis (12/1) ini dipanggil KPK guna menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya dalam panggilan pertama pada 23 Desember 2016 tidak hadir.

“Sudah dipanggil dua kali, sampai hari ini belum datang," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis. Lebih lanjut ia menyatakan KPK telah melakukan konfirmasi ke penyidik bahwa pihak pengacara Samsu datang ke penyidik dan kemudian minta penjadwalan ulang setelah penyelenggaraan Pilkada Serentak 15 Februari mendatang.

Samsu bersama pasangannya, La Bakry diketahui menjadi kontestan tunggal dalam Pilkada Buton 2017. Samsu diduga menyuap Akil Mochtar sejumlah Rp 1 miliar terkait Pilkada Buton pada Agustus 2011.

Pada putusan pertama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton memenangkan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo. Namun, setelah digugat oleh pasangan La Uku dan Dani, maka KPUD pun melakukan pemilihan suara ulang dan dimenangkan oleh Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry.

Hasil tersebut kembali digugat oleh La Uku dan Dani ke MK. Maka pada Juli 2012, Samsu dihubungi pengacara Arbab Paproeka sekaligus mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan permintaan Akil agar Samsu menyediakan uang Rp 6 miliar terkait permohonan keberatan. Namun, Samsu hanya memberikan sebesar Rp 1 miliar yang diberikan ke rekening CV Ratu Samagat.

Maka pada 24 Juli 2012, MK pun menolak gugatan kedua La Uku tersebut. Akil Mochtar dalam perkara ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung dengan vonis penjara seumur hidup.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement