REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua penjual ganja diringkus polisi saat sedang menunggu pembeli di Medan, Sumut. Dari tangan keduanya, petugas menyita 10 kilogram ganja kering.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Mangantar P Nainggolan mengatakan, kedua tersangka yang diamankan, yakni seorang sopir, Surisno (41) dan petani bernama Sumarno (25). Keduanya merupakan warga dusun Logon, Kampung Jawa, Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh.
"Keduanya ditangkap di jalan besar AH Nasution, Medan Johor, tepatnya di depan kantor Dispenda, Kamis, 12 Januari pukul 01.00 WIB," kata Mangantar, Kamis (12/1).
Mangantar menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis ganja di Jl AH Nasution, Medan Johor, tepatnya di depan kantor Dispenda. Petugas Polsek Kutalimbaru yang mendapatkan informasi itu kemudian melakukan penyidikan ke TKP.
Hasilnya, petugas menemukan dua laki-laki di dalam mobil L300 bernopol BK 9602 CK yang mencurigakan.
"Lalu dilakukan penangkapan dan petugas menemukan 10 bal daun ganja kering seberat 10 kg di atas mobil tersebut," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku membawa ganja tersebut dari Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh. Barang haram itu rencananya akan dijual di Medan.
"Makanya kedua tersangka berhenti di TKP untuk menunggu pembeli," kata Mangantar.
Selain dua tersangka dan 10 kg ganja, petugas juga menyita satu mobil L300 dengan Nopol BK 9602 CK dan dua ponsel sebagai barang bukti. Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kutalimbaru untuk penyidikan lebih lanjut.