Jumat 13 Jan 2017 05:23 WIB

ACTA Bakal Lengkapi Bukti Primer untuk Laporkan Adik Ahok

Rep: Muhyiddin/ Red: Hazliansyah
Kuasa Hukum tersangka dugaan kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Fifi Lety Indra (tengah) dan Humphrey R. Djemat (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan disela sidang di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa (10/1) malam.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kuasa Hukum tersangka dugaan kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Fifi Lety Indra (tengah) dan Humphrey R. Djemat (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan disela sidang di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa (10/1) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan polisi terkait laporannya terhadap adik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra‎ pada Kamis (12/1) sore. Oleh polisi, ACTA diminta membawa bukti primer rekaman video pernyataan Fifi yang dinilai menistakan agama Islam tersebut.

Ketua ACTA, Krist Ibnu mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Fifi ke polisi tentang pernyataannya di salah satu stasiun televisi yang dianggap menistakan agama. Pernyataan tersebut diucapkan Fifi usai sidang Ahok di Kementan, Jakarta Selatan.

"Dia bilang Alquran diturunkan oleh Nabi Muhammad, yang benar itu diturunkan oleh Allah SWT. Nah, kami diminta melengkapi bukti primer, yakni rekaman video dari Tvone karena itu kan kami lihat dari siaran langsung Tvone, kami akan lengkapi itu," ujar dia pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/1).

Selain akan membawa rekaman video tersebut, ACTA juga akan meminta pendapat dari MUI apakah ucapan Fifi itu dapat dikategorikan melakukan penodaan agama ataukah tidak. Jika MUI menyatakan masuk kategori penodaan atau penistaan agama, ACTA dipastikan akan memproses adik Fifi secara hukum.

"Jadi tahapan hari ini kami konsultasi dahulu dan belum buat laporan," ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya tak ingin melaporkan Fifi berdasarkan video dari YouTobe lantaran yang menjadi sasaran nanti malah si penyebar rekaman video di YouTube itu, sebagaimana kasus Buni Yani. Karena itu, ACTA akan melakukan rapat untuk mengajukan permohonan tertulis ke stasiun televisi tersebut, sehingga bisa menyerahkan rekaman aslinya guna memenuhi bukti primer.

"Kita akan rapat, bikin surat, ajukan permohonan tertulis ke Tvone dan ke MUI, bukti dilampirkan. Waktunya bergantung mereka, kan ada prosedurnya biasanya kan," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement