REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua membutuhkan anggaran sebesar Rp 300 juta untuk mengesahkan satu rancangan peraturan daerah (Perda). "Alokasikan dana ratusan juta yang disiapkan DPRD untuk penyusunan Perda mulai kegiatan perjalanan dinas konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Pemprov Papua, studi komparasi, kajian akademis, uji publik dan sosialisasi hingga proses penetapan," kata Ketua DPRD Zeth Sandy di Biak, Jumat (13/1).
Ia mengakui biaya paling besar dalam menyerap anggaran pembuatan penyusunan Perda pada kegiatan studi komparasi pada kabupaten/kota tertentu yang telah berhasil melaksanakan Perda yang sama. Zeth mengatakan jangan dinilai besar kecilnya anggaran yang dikeluarkan dalam membuat satu Perda. Tetapi dampak dari pembuatan peraturan daerah bersangkutan karena mendesak untuk kepentingan pelayanan publik dan dibutuhkan Pemkab Biak Numfor.
"Sesuai dengan tugas pokok kewenangan yakni hak budgeting, pengawasan serta legislasi tetap memberikan prioritas bagi badan pembentukan peraturan daerah DPRD," kata politisi Partai Nasdem itu.
Menyinggung pelaksanaan uji publik setiap raperda, Zeth mengatakan, sangat penting kegiatan uji publik untuk menampung kontribusi pemikiran dan masukan dari masyarakat dalam upaya memperkaya muatan materi Raperda tertentu. "DPRD sangat berharap setiap Raperda yang akan disahkan menjadi Perda harus diajukan uji publik sebagai bahan sosialisasi untuk diketahui masyarakat umum sebagai target sasaran pembentukan suatu Perda," katanya.
Pada 2017, DPRD Biak Numfor sedang mengodok belasan raperda nonanggaran. Satu di antaranya menyangkut Raperda pelarangan peredaran penjualan minuman beralkohol.