REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Barack Obama mencabut kebijakan yang memberi tempat tinggal bagi warga Kuba yang tiba di AS tanpa visa.
Dilansir dari BBC, Jumat (13/1), kebijakan selama 20 tahun itu mengizinkan migran dari Kuba yang mencapai tanah Amerika menjadi penduduk permanen legal setelah satu tahun. Sebagai ganti kebijakan tersebut, Kuba setuju menerima warganya yang dideportasi dari AS.
Banyak warga Kuba di AS mengatakan pemerintah AS justru 'memberi hadiah' terhadap rezim yang gagal melindungi hak asasi manusia. Namun, Presiden Obama mencoba terus mencairkan hubungan dengan Kuba di hari-hari terakhirnya menjabat.
"Dengan perubahan ini kami akan terus menyambut warga Kuba seperti kami menyambut migran dari negara lain, sesuai hukum yang berlaku," kata Obama.
Baca: Obama Kejutkan Biden dengan Anugerah Medali Kebebasan
Dalam pernyataan di televisi, pemerintah Kuba memuji keputusan itu sebagai langkah penting dalam memajukan hubungan AS-Kuba. Belum jelas kemana hubungan kedua negara akan menuju.
Presiden terpilih Donald Trump telah mengambil langkah yang lebih tegas dan bisa membalikkan perubahan itu. Hingga saat ini, kebijakan 'kaki basah, kaki kering' hanya diterapkan bagi warga Kuba. Imigran negara lain yang datang ke AS tanpa visa bisa ditahan dan dideportasi.
Warga keturunan Kuba-Amerika sekaligus mantan staf Gedung Putih Obama, Felice Gorordo mengatakan kepada BBC, keputusan tersebut penting dalam proses normalisasi hubungan. Langkah tersebut juga dinilainya sebagai keputusan berani.
"Kuba selamanya menjadi bagian tak terpisahkan dari warisan Obama. Saya pikir dia ingin meninggalkan kantor dengan mengetahui dia telah melakukan kemajuan sebanyak yang ia bisa demi lembaran baru dengan warga Kuba," ucapnya.