REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Seorang staf Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) asal Palestina Waheed Borsh (39 tahun) yang dihukum Israel hingga tujuh bulan penjara karena membantu Hamas dibebaskan, Kamis (12/1) dan kembali ke Gaza. Ia menyebut pendakwaannya tidak adil dan berharap bisa melanjutkan pekerjaannya.
Borsh tiba di rumahnya di Jabalia di sebelah utara Jalur Gaza dan disambut oleh puluhan pendukung yang membagi-bagikan permen dan menyanyikan lagu. Pasukan Israel menahan Borsh, seorang insinyur, pada 16 Juli dan menimbulkan kegemparan besar dalam komunitas bantuan.
Dia pekan lalu dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dalam kesepakatan pengakuan bersalah, tapi kemudian dibebaskan berdasarkan masa penahanan dan kelakuan baik selama berada di tahanan. Israel awalnya mengklaim Borsh direkrut oleh Hamas, gerakan Islam yang menguasai Jalur Gaza, tapi kemudian mencabut tuduhan itu.
Dia dihukum karena memberikan jasa kepada sebuah organisasi ilegal tanpa ada unsur kesengajaan, menurut pengacaranya. Program Pembangunan PBB (United Nations Development Programme/UNDP), tempat Borsh bekerja, menyatakan kesepakatan tersebut menunjukkan organisasi tidak melakukan pelanggaran.
Berbicara kepada kantor berita AFP, Borsh mengatakan dia berharap bisa kembali ke pekerjaannya. "Saya pikir apa yang terjadi tidak akan memengaruhi pekerjaan saya," katanya, dikutip dari Antara News.
Dia menegaskan pengadilannya tidak adil dan dia tidak pernah bersekutu dengan partai politik. "Tujuan organisasi adalah membantu banyak orang," katanya.