REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Polda Metro Jaya menangkap pimpinan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fernita karena diduga memalsukan tanda tangan Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz pada Rabu (11/1). "Ya betul (Fernita ditangkap)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/1).
Terhitung sejak Jumat ini, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Fernita. Berdasarkan informasi pengacara Djan Faridz, Andrias Herminanto melaporkan Fernita sesuai Laporan Polisi : LO/II/2016/Diteeskrimum tertanggal 15 Februari 2016 terkait dugaan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Diungkap Argo, Fernita diduga menyuruh staf DPP PPP menyalin tanda tangan Ketum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati N untuk surat B1-KWK Kalimantan Tengah sebagai dukungan terhadap pasangan Calon Gubernur Ujang Iskandar-Jamawi. Fernita menyuruh staf Rista Apriyanti menyalin tanda tangan Djan Faridz di hadapan saksi Suharjo dan Adri.
"Ada ucapan tanda tangan Ketum dan Sekjen di-'scan' (pindai) saja saya (Fernita) yang bertanggung jawab," ungkap Argo. Akibat tindakan Fernita itu, DPP PPP dirugikan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah melarang gabungan partai mencalonkan dua pasangan calon.