Jumat 13 Jan 2017 20:01 WIB

Seorang PNS di Dinas Pendidikan Medan Tertangkap Pungli

Rep: Issha Harruma/ Red: Muhammad Hafil
ilustrasi Pungli
Foto: Pixabay
ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- Seorang pegawai negeri sipil (PNS) UPT Dinas Pendidikan Medan Labuhan tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli). Oknum tersebut diringkus tim Saber Pungli Polda Sumut saat menerima sejumlah uang dari dua guru yang mengajukan permohonan pinjaman ke Bank Sumut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Mangantar P Nainggolan mengatakan, oknum yang diringkus berinisial A, warga Jl Kutilang IV, Kenanga Baru, Percut Sei Tuan, Medan. Perempuan berusia 50 tahun ini merupakan Pegawai Pembantu Bendahara UPT Dinas Pendidikan Medan Labuhan.

"Dia diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Kamis, 12 Januari," kata Mangantar, Jumat (13/1).

Mangantar menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas Polda Sumut dari seorang guru yang menjadi korban aksi tersangka berinisial Z (54). Kepada petugas, Z melaporkan telah terjadi pungli yang dilakukan A.

"Pungli itu dilakukan dengan cara setiap guru yang mengajukan permohonan pinjaman uang ke Bank Sumut Belawan wajib memberikan tiga persen dari total jumlah pinjaman," ujar Mangantar.

Tim Saber Pungli kemudian menjumpai Z di sebuah warung di kawasan Titi Papan, Labuhan Deli untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Z yang membawa rekannya yang juga korban, R (56), menjelaskan, uang yang diminta oleh tersangka tersebut untuk mempercepat proses pencairan pinjaman yang mereka ajukan di Bank Sumut.

Setelah mendapat informasi itu, tim bersama korban mendatangi Bank Sumut Belawan untuk melakukan penyidikan. Kedua korban kemudian langsung menemui tersangka A yang telah berada di ruang lobi bank. Sementara petugas mengamati mereka dari kejauhan.

"Setelah proses dilakukan pihak bank, kedua korban mendapatkan uang pinjaman yang diinginkan lalu mendatangi A yang duduk di ruang lobi. Terjadilah pembicaraan antara korban dan A, lalu A beberapa kali mengetik tuts kalkulator yang dipegangnya dan menunjukkan kepada kedua korban," ujar Mangantar.

Kedua korban lalu masing-masing menyerahkan amplop warna putih kepada A yang langsung memasukannya ke dalam tas yang digunakannya. Melihat hal itu, tim lalu mendatangi A dan meminta dia mengeluarkan amplop yang baru diterimanya.

"A mengatakan amplop itu adalah uang koperasi. Setelah didesak petugas kedua amplop yang dikeluarkan A tersebut ternyata berisi uang Rp5 juta juta dan Rp3,5 juta," kata Mangantar.

Selain tersangka dan dua amplop putih berisi uang, tim Saber Pungli juga menyita barang bukti lain berupa satu kalkulator, dua lembar fotocopy permohonan kredit atas nama kedua korban dan selembar fotocopy promo KMG PT Bank Sumut. Saat ini, Mangantar mengatakan, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar dia.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement