Jumat 13 Jan 2017 23:29 WIB

‘Predator Seksual Anak di Sorong Pantas Dihukum Mati’

Mensos Khofifah Indar Parawansa memaparkan persentasi saat melakukan silahturhami di kantor Republika, Jakarta, Rabu (10/8). (Republika/ Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Mensos Khofifah Indar Parawansa memaparkan persentasi saat melakukan silahturhami di kantor Republika, Jakarta, Rabu (10/8). (Republika/ Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengutuk keras aksi biadab pemerkosaan dan pembunuhan keji terhadap bocah berusia empat tahun bernama Kasia Mamangsa di Kota Sorong, Papua Barat. Dia menilai apa yang dilakukan oleh para pelaku sangat tidak berprikemanusiaan. 

Khofifah juga berpendapat jika tindakan sadis pelaku layak diganjar hukuman mati. "Sangat pantas pelakunya dihukum mati,” ungkap Khofifah, Jum'at (13/1). 

Menurut dia, ini bagian dari penjeraan kepada para predator seksual anak dan peringatan bagi siapapun yang melakukan pola dan tindakan sadis dan keji semacam itu.  

Khofifah menjelaskan, dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak termaktub adanya pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual. 

Mulai dari hukuman seumur hidup sampai hukuman mati. Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan chip. Perppu tersebut kata dia telah disahkan sejak Oktober 2016 lalu.

Khofifah merasa sangat sedih dan prihatin dengan adanya kejadian tersebut. Terlebih menurutnya si korban adalah balita yang masih memiliki masa depan yang sangat panjang.

"Saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga Kasia mendapatkan tempat terbaik disisi Tuhan," katanya.

Khofifah mengingatkan para orang tua dan anggota masyarakat tidak meremehkan setiap kasus kekerasan pada anak di mana pun dan tetap waspada memberi perlindungan kepada anak. 

Dia mengatakan dalam UU Perlindungan Anak, tanggung jawab utama memberikan perlindungan terhadap anak adalah orang tua. Bukan saja menjadi tugas pemerintah namun juga lingkungan masyarakat dan keluarga 

"Butuh upaya lebih keras untuk mencegah dan menangani kasus-kasus seperti ini,” tuturnya 

Sebelumnya, seorang bocah berusia empat tahun bernama Kasia Mamangsa di Kota Sorong Papua Barat diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan. 

Kejadian tragis ini terungkap pada Selasa (10/1).  Jasad bocah perempuaan malang itu ditemukan terkubur dalam aliran sungai berisi lumpur di Kompleks Kokodo, Sorong, Papua Barat. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement