REPUBLIKA.CO.ID, Presiden Amerika Serikat (AS) Franklin Delano Roosevelt mengeluarkan Proklamasi Presiden Nomor 2537 pada 14 Januari 1942. Dekrit tersebut mengharuskan warga asing yang berasal dari negara-negara musuh AS di Perang Dunia II, seperti Italia, Jerman, dan Jepang mendaftar dan didata di Departemen Kehakiman AS.
Orang-orang yang mendaftar kemudian diberikan Sertifikat Identifikasi sebagai Warga Asing Musuh Kebangsaan. Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Pendaftaran Warga Asing 1940, Proklamasi Presiden Nomor 2537 juga memfasilitasi pengasingan bagi warga keturunan Jepang-Amerika.
Sebelumnya banyak warga AS yang memperkirakan negaranya akan terlibat perang di Eropa atau Filipina. Namun, mereka dikejutkan dengan serangan bom Jepang di Pearl Harbor pada 7 Desember 1941.
Dalam kebangkitannya pascaserangan bom itu, AS mewaspadai wilayah West Coast yang masih rentan mendapatkan serangan Jepang. Pada pengamat mengkhawatirkan adanya sabotase pertahanan pantai dan sabotase industri pertanian di bagian barat akibat banyaknya populasi warga keturunan Jepang-Amerika di sana.
Hubungan resmi antara Jepang dan Amerika Serikat telah memburuk sejak 1930-an, ketika Jepang mulai melakukan invasi militer di wilayah Cina. Cina, yang pada masa itu sedang melemah karena adanya perang saudara antara kaum nasionalis dan komunis, memiliki hubungan strategis dengan AS maupun Jepang.
Dilansir dari History, Jepang sangat membutuhkan bahan baku dari Cina untuk melanjutkan program modernisasi. AS membutuhkan Cina yang demokratis untuk melawan dua ekspansi militer Jepang di Pasifik dan penyebaran komunisme di Asia.
Para liberal Jepang membenci kebijakan antiwarga keturunan Jepang-Amerika, terutama di Kalifornia. Hukum eksklusif disahkan untuk mencegah warga Amerika-Jepang bersaing dengan warga AS dalam industri pertanian.
Terlepas dari ketegangan ini, sebuah laporan federal pada 1941 yang diminta oleh Roosevelt menunjukkan, lebih dari 90 persen warga Jepang-Amerika dianggap sebagai warga negara yang setia. Namun, di bawah tekanan kuat dari asosiasi pertanian, penasehat militer, dan politisi California, Roosevelt setuju untuk memulai langkah-langkah pengasingan warga Jepang-Amerika.
Proklamasi Presiden No. 2537 juga mengizinkam penangkapan, penahanan, dan pengasingan warga negara musuh yang melanggar ketentuan daerah terlarang. Namun kemudian Roosevelt menandatangani Perintah Eksekutif 9066 untuk mengeluarkan semua warga Jepang-Amerika dari kamp-kamp pengasingan.
Selanjutnya: Kapal Induk Nuklir AS Diroket di Pearl Harbor